Advertisement
Sekolah Harus Disanksi kalau Jualan Seragam

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Orang tua siswa meminta Dinas Pendidikan DIY memberi sanksi tegas terhadap sekolah yang melanggar aturan jual beli seragam. Sanksi jangan hanya berlaku untuk anak-anak sekolah.
Harapan tersebut disampaikan salah satu orang tua siswa bernama Robani Iskandar yang menjadi salah satu pembicara dalam talkshow online Harian Jogja bertema “Jangan Ada Kewajiban Beli Seragam di Sekolah” pada Jumat (15/7/2022) siang. Selain Robani hadir pula Suci Rohmadi selaku Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY dan Budi Masthuri selaku Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY.
Advertisement
Robani mengatakan saat pendaftaran masuk sekolah, orang tua diminta membuat pernyataan bahwa siswa akan menaati aturan sekolah yang berlaku. Jika suatu saat terbukti melanggar hingga pada pelanggaran berat, siswa akan dikembalikan pada orang tua.
Dari pernyataan bermaterai itu, Robani meminta sekolah yang juga melanggar aturan jual beli seragam juga harus disanksi tegas. “Ini ironis kalau pihak sekolah juga melanggar peraturan tetapi tidak diberi sanksi. Kalau begini, sekolah itu bisa dicontoh atau tidak,” kata dia.
Baca juga: ORI DIY Beberkan 3 Alasan Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah Terus Terjadi
Menurutnya larangan menjual seragam di sekolah sudah ada regulasinya sehingga Pemerintah terkait mempunyai pegangan untuk memberi sanksi kepada pihak sekolah.
Robani berharap untuk urusan seragam sekolah sebaiknya orang tua dibebaskan, dalam artian orang tua diwajibkan untuk membeli seragam di luar. Sebab ia melihat ada sekolah yang justru menawarkan harga seragam lebih mahal dari harga di luaran. Selain itu, kualitas kain yang disediakan sekolah tidak sesuai dengan keinginan orang tua atau siswa.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY Suci Rohmadi mengatakan sekolah yang terbukti melakukan praktik jual beli seragam sekolah akan diberi sanksi. Namun ia tidak menyebut secara tegas sanksi apa yang diterima pihak sekolah.
Ia hanya menjelaskan, untuk sampai menjatuhkan sanksi ada tahapan yang dilalui. Mulai dari pemeriksaan akan kebenaran isu yang muncul hingga pelaksanaan berita acara untuk memutuskan pelanggaran itu masuk kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat.
"Kalau pelakunya ASN sudah ada aturan yang menaungi itu apakah [masuk pelanggaran] ringan, sedang, atau berat," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 8 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro Hari Ini
- Prakiraan Cuaca, Jumat 9 Mei 2029: Jogja dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan
- Jadwal DAMRI di Jogja Hari Ini, Berikut Tarifnya
Advertisement