Advertisement
Sekolah Harus Disanksi kalau Jualan Seragam
![Sekolah Harus Disanksi kalau Jualan Seragam](https://img.harianjogja.com/posts/2022/07/15/1106279/orang-tua-siswa-robani-ok.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Orang tua siswa meminta Dinas Pendidikan DIY memberi sanksi tegas terhadap sekolah yang melanggar aturan jual beli seragam. Sanksi jangan hanya berlaku untuk anak-anak sekolah.
Harapan tersebut disampaikan salah satu orang tua siswa bernama Robani Iskandar yang menjadi salah satu pembicara dalam talkshow online Harian Jogja bertema “Jangan Ada Kewajiban Beli Seragam di Sekolah” pada Jumat (15/7/2022) siang. Selain Robani hadir pula Suci Rohmadi selaku Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY dan Budi Masthuri selaku Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY.
Advertisement
Robani mengatakan saat pendaftaran masuk sekolah, orang tua diminta membuat pernyataan bahwa siswa akan menaati aturan sekolah yang berlaku. Jika suatu saat terbukti melanggar hingga pada pelanggaran berat, siswa akan dikembalikan pada orang tua.
Dari pernyataan bermaterai itu, Robani meminta sekolah yang juga melanggar aturan jual beli seragam juga harus disanksi tegas. “Ini ironis kalau pihak sekolah juga melanggar peraturan tetapi tidak diberi sanksi. Kalau begini, sekolah itu bisa dicontoh atau tidak,” kata dia.
Baca juga: ORI DIY Beberkan 3 Alasan Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah Terus Terjadi
Menurutnya larangan menjual seragam di sekolah sudah ada regulasinya sehingga Pemerintah terkait mempunyai pegangan untuk memberi sanksi kepada pihak sekolah.
Robani berharap untuk urusan seragam sekolah sebaiknya orang tua dibebaskan, dalam artian orang tua diwajibkan untuk membeli seragam di luar. Sebab ia melihat ada sekolah yang justru menawarkan harga seragam lebih mahal dari harga di luaran. Selain itu, kualitas kain yang disediakan sekolah tidak sesuai dengan keinginan orang tua atau siswa.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY Suci Rohmadi mengatakan sekolah yang terbukti melakukan praktik jual beli seragam sekolah akan diberi sanksi. Namun ia tidak menyebut secara tegas sanksi apa yang diterima pihak sekolah.
Ia hanya menjelaskan, untuk sampai menjatuhkan sanksi ada tahapan yang dilalui. Mulai dari pemeriksaan akan kebenaran isu yang muncul hingga pelaksanaan berita acara untuk memutuskan pelanggaran itu masuk kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat.
"Kalau pelakunya ASN sudah ada aturan yang menaungi itu apakah [masuk pelanggaran] ringan, sedang, atau berat," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182734/palestina-hancur.jpg)
Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 26 Juli, Update Jalan Tol Jogja, Kasus Mafia TKD hingga Festival Layang-layang 2024
- Bawaslu Kulonprogo Ajak IKIP PGRI Wates Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
- Sebuah Gudang di Bantul Terbakar, Kerugian Materiil Capai Puluhan Juta
- Palestina Tuding Komite Olimpiade Internasional Terapkan Standar Ganda Terhadap Israel
Advertisement
Advertisement