ORI DIY Beberkan 3 Alasan Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah Terus Terjadi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kasus jual beli seragam di sekolah menjadi masalah setiap tahun dalam dunia pendidikan. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menyebut masalah itu terus terjadi karena tiga faktor atau alasan.
Kepala ORI DIY Budi Masthuri mengungkap faktor pertama adalah adanya peluang ekonomi. "Ada peluang ekonomi yang bisa dimanfaatkan oleh guru, kepala sekolah, atau koperasi," kata Budi dalam Talkshow “Jangan Ada Kewajiban Beli Seragam di Sekolah” yang diselenggarakan Harian Jogja secara online, Jumat (15/7/2022).
Advertisement
Faktor kedua, ada pasar atau pembeli yang dalam hal ini adalah orang tua atau wali murid yang tidak ingin repot. Orang tua model seperti ini hanya ingin difasilitasi pihak sekolah.
Ia mengakui, memang ada orang tua siswa yang lebih nyaman saat membeli seragam di sekolah. Mereka tidak ingin repot karena tidak harus keliling ke toko kain untuk membelikan seragam anaknya, tidak harus menjahitkannya, dan mereka hanya ingin terima seragam jadi.
Salah satu orang tua siswa yang hadir dalam talkshow tersebut, Robani Iskandar, juga membenarkan jika memang ada orang tua yang lebih memilih membeli seragam di sekolah ketimbang harus mencari sendiri ke toko-toko.
"Dari obrolan di grup-grup [orang tua murid], fivety fivety [50% beli seragam di sekolah dan 50% beli sendiri]. Mereka yang beli di sekolah karena enggak mau keluar [membeli ke toko kain], ibaratnya tidak mau repot. Ketika saya tanya kenapa beli di sekolah, jawabnya ya kan sekolah itu jer basuki mawa beya [butuh pengorbanan kalau ingin mendapatkan sesuatu]," ungkap Robani.
Baca juga: 3 SMPN di Sleman Diduga Jual-Beli Seragam, Bupati: Mereka Sudah Minta Maaf
Sementara faktor ketiga praktik jual beli seragam di sekolah terus terjadi adalah masyarakat belum pernah tahu ada sekolah yang disanksi karena terbukti melakukan praktik praktik jual beli seragam. "Publik memang belum pernah mendengar, sekolah yang melanggar [menjual seragam] itu mendapatkan sanksi," lanjut Budi.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY Suci Rohmadi mengatakan sekolah yang terbukti melakukan praktik jual beli seragam sekolah akan diberi sanksi. Namun ia tidak menyebut secara tegas sanksi apa yang diterima pihak sekolah.
Ia hanya menjelaskan, untuk sampai menjatuhkan sanksi ada tahapan yang dilalui. Mulai dari pemeriksaan akan kebenaran isu yang muncul hingga pelaksanaan berita acara untuk memutuskan pelanggaran itu masuk kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat. "Kalau pelakunya ASN sudah ada aturan yang menaungi itu apakah [masuk pelanggaran] ringan, sedang, atau berat," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Advertisement