3 SMPN di Sleman Diduga Jual-Beli Seragam, Bupati: Mereka Sudah Minta Maaf
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN -- Beberapa waktu lalu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY merilis sejumlah sekolah di DIY yang diduga melakukan praktik jual-beli seragam sekolah. Dari sejumlah sekolah itu, tiga di antaranya ada di Sleman, yakni SMPN 1 Berbah, SMPN 1 Depok, dan SMPN 2 Mlati.
Terkait dengan rilis tersebut, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengklaim pihak sekolah sudah menyampaikan permohonan maaf.
Advertisement
BACA JUGA: Tingkatkan Geliat Ekonomi Pasar Potrojayan, BPD DIY Gelontorkan Rp200 Juta
Dia mengaku telah memanggil kepala dari tiga SMP tersebut. Dia menegaskan sudah memberikan peringatan. Dia juga berharap praktik tersebut tidak dilakukan lagi oleh sekolah mana pun di Bumi Sembada.
"Tidak ada [sanksi]. Ini kan belum baru mulai usul, jadi belum mengeluarkan. Sudah tidak ada masalah dan sudah minta maaf karena belum ada pungutan," ucapnya Selasa (12/7/2022).
Menurutnya rencana pengadaan seragam ini baru dirapatkan dan belum sampai keluar uang. Inisiatif ini muncul dari pihak komite dan pihak sekolah. "Kemarin sudah minta maaf, dan insyaallah di Sleman tidak ada pungutan apapun," jelasnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Sri Adi Marsanto mengatakan sebanyak 54 kepala sekolah dari SMP Negeri di Sleman semuanya sudah dipanggil. Mereka diberikan penjelasan mengenai dasar-dasar hukum.
Ada empat dasar hukum berkaitan dengan seragam sekolah di antaranya Peraturan Pemerintah No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan; serta Permendikbud No.45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
BACA JUGA: ORI DIY Kebanjiran Keluhan soal Jual-Beli Seragam di Sekolah Selama PPDB Tahun Ini
Lalu ada juga Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah; dan terakhir adalah SE Gubernur DIY No.22/SE/IV/2021 tentang Pungutan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di DIY.
"Jadi kami tegas. Kembalikan uang yang diterima. Dari tiga sekolah itu lebih ke inisiatif orang tua atau komite, mungkin ambil praktisnya kasih duit saja," paparnya.
Akan tetapi, kemungkinan ada dari orang tua siswa lain yang tidak setuju. Intinya, kata Sri, tidak perlu dilakukan pengadaan seragam, kalau mau diadakan biar orang tua masing-masing.
"Misal ada orang tua ayo beli bareng, ini enggak apa-apa di luar. Baik sekolah dan komite tidak boleh adakan seragam, apapun alasannya," ucapnya.
Selain itu menurutnya Dinas Pendidikan Sleman melalui Bidang Pembinaan SMP juga sudah membalas surat dari ORI DIY. "Kami panggil pihak sekolah. Kegiatan ini dihentikan sudah sanggup dan sudah selesai," tuturnya.
Asisten Bidang Pencegahan ORI DIY, Chasidin menjelaskan kasus semacam ini berulang setiap tahun. Oleh karena itu ORI mengimbau agar sekolah tidak ikut dalam pengadaan seragam. "Karena akan melanggar aturan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
Advertisement
Advertisement