Advertisement

3 SMPN di Sleman Diduga Jual-Beli Seragam, Bupati: Mereka Sudah Minta Maaf

Anisatul Umah
Selasa, 12 Juli 2022 - 18:27 WIB
Arief Junianto
3 SMPN di Sleman Diduga Jual-Beli Seragam, Bupati: Mereka Sudah Minta Maaf Kustini Sri Purnomo - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN -- Beberapa waktu lalu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY merilis sejumlah sekolah di DIY yang diduga melakukan praktik jual-beli seragam sekolah. Dari sejumlah sekolah itu, tiga di antaranya ada di Sleman, yakni SMPN 1 Berbah, SMPN 1 Depok, dan SMPN 2 Mlati.

Terkait dengan rilis tersebut, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengklaim pihak sekolah sudah menyampaikan permohonan maaf.

Advertisement

BACA JUGA: Tingkatkan Geliat Ekonomi Pasar Potrojayan, BPD DIY Gelontorkan Rp200 Juta

Dia mengaku telah memanggil kepala dari tiga SMP tersebut. Dia menegaskan sudah memberikan peringatan. Dia juga berharap praktik tersebut tidak dilakukan lagi oleh sekolah mana pun di Bumi Sembada.

"Tidak ada [sanksi]. Ini kan belum baru mulai usul, jadi belum mengeluarkan. Sudah tidak ada masalah dan sudah minta maaf karena belum ada pungutan," ucapnya Selasa (12/7/2022).

Menurutnya rencana pengadaan seragam ini baru dirapatkan dan belum sampai keluar uang. Inisiatif ini muncul dari pihak komite dan pihak sekolah. "Kemarin sudah minta maaf, dan insyaallah di Sleman tidak ada pungutan apapun," jelasnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Sri Adi Marsanto mengatakan sebanyak 54 kepala sekolah dari SMP Negeri di Sleman semuanya sudah dipanggil. Mereka diberikan penjelasan mengenai dasar-dasar hukum.

Ada empat dasar hukum berkaitan dengan seragam sekolah di antaranya Peraturan Pemerintah No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan; serta Permendikbud No.45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

BACA JUGA: ORI DIY Kebanjiran Keluhan soal Jual-Beli Seragam di Sekolah Selama PPDB Tahun Ini

Lalu ada juga Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah; dan terakhir adalah SE Gubernur DIY No.22/SE/IV/2021 tentang Pungutan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di DIY.

"Jadi kami tegas. Kembalikan uang yang diterima. Dari tiga sekolah itu lebih ke inisiatif orang tua atau komite, mungkin ambil praktisnya kasih duit saja," paparnya.

Akan tetapi, kemungkinan ada dari orang tua siswa lain yang tidak setuju. Intinya, kata Sri, tidak perlu dilakukan pengadaan seragam, kalau mau diadakan biar orang tua masing-masing.

"Misal ada orang tua ayo beli bareng, ini enggak apa-apa di luar. Baik sekolah dan komite tidak boleh adakan seragam, apapun alasannya," ucapnya.

Selain itu menurutnya Dinas Pendidikan Sleman melalui Bidang Pembinaan SMP juga sudah membalas surat dari ORI DIY. "Kami panggil pihak sekolah. Kegiatan ini dihentikan sudah sanggup dan sudah selesai," tuturnya.

Asisten Bidang Pencegahan ORI DIY, Chasidin menjelaskan kasus semacam ini berulang setiap tahun. Oleh karena itu ORI mengimbau agar sekolah tidak ikut dalam pengadaan seragam. "Karena akan melanggar aturan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement