Advertisement
Soal Jual Beli Seragam Sekolah, Disdikpora Jogja Bakal Tegur Sekolah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja mengklaim akan menegur sekolah yang kedapatan melakukan praktik jual beli seragam kepada murid. Dinas menyebut bahwa hal itu jelas dilarang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam pemantauan dan informasi yang masuk kepada tim pemantau PPDB Ombudsman RI DIY saat memasuki jadwal pendaftaran ulang, masih ditemukan praktik penjualan seragam atau bahan seragam oleh sekolah juga madrasah yang dikemas sedemikian rupa dengan berbagai cara. Ada tiga sekolah yang ditemui melakukan praktik itu yakni SMPN 5 Jogja, SMPN 8 Jogja, SMPN 12 Jogja.
Advertisement
BACA JUGA: Solusi Cegah Terulangnya Kerusuhan Babarsari, Pemkab Sleman: Ada Kasus, Paguyuban yang Turun Tangan
Padahal pada PP No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebut bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah atau Madrasah.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Jogja, Budi Asrori mengatakan, pihaknya akan menegur sekolah yang kedapatan melakukan praktik jual beli seragam kepada murid. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar praktik itu tidak lagi terulang.
"Kita tegur sekolah yang pasti dan memperingatkan sekolah yang jelas. Kita minta untuk menyesuaikan dengan PP itu," katanya, Kamis (7/7/2022).
Budi menyebut, sekolah diminta untuk mengembalikan uang seragam kepada orang tua yang keberatan. "Kalau hal itu terjadi dan orang tua pengen narik ga jadi disitu ya kita minta untuk kembalikan saja uangnya dari sekolah, kalau memang misalnya orang tua keberatan dan sudah terlanjur, ya orang tua ga masalah ga jadi beli disitu dan kita juga koordinasi ke sekolah jangan diulangi yang begitu," jelasnya.
Dia mengklaim bahwa, pihaknya sudah kerap kali melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah untuk melaksanakan aturan yang tertuang dalam PP No. 17/2010. Oleh karenanya, dia menyebut bahwa temuan itu nantinya akan dijadikan bahan evaluasi agar manajemen sekolah semakin optimal.
"Kita sebenarnya sudah mengundang seluruh sekolah untuk jangan sampai ada hal seperti itu, semuanya sudah kita undang dan beritahu. Yang jelas sosialisasi sudah lama dan kita juga memperbaiki manajemen sekolah sesuai dengan kebutuhan yang ada," ungkapnya.
Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Jogja, Arina Budiastuti membantah melakukan pemungutan uang seragam kepada murid di tahun ajaran baru ini. Pihaknya juga menyebut bahwa laporan yang diterima oleh ORI DIY itu tidak berdasar. "Tidak hanya tidak memaksa karena memang SMPN 5 tidak menjual seragam. Laporan itu jelas tidak berdasar," kata dia.
Bahkan, Arina mengklaim bahwa pihaknya melakukan aksi sosial dengan membagikan seragam layak pakai kepada murid baru dari seragan murid yang telah lulus. "Seragam ini bermanfaat bagi sekolah karena sering ada siswa yang harus meminjam saat proses pembelajaran, dikarenakan seragamnya terkena tinta, tersiram air saat praktik memasak, ataupun kejadian lainnya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
- Ramai Aksi Lempar Sampah ke Truk, Pemkot Jogja Sebut Kesadaran Warga untuk Buang Sampah Tinggi
Advertisement
Advertisement