Advertisement
Disdikpora Bantul Bantah Ada Penjualan Seragam di Sekolah
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) membantah adanya penjulan seragam di beberapa sekolah negeri di Bumi Projotamansari seperti yang dirilis Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.
ORI Perwakilan DIY merilis sejumlah keluhan mengenai jual beli seragam terjadi pada sekolah negeri, madrasah maupun sekolah swasta dari berbagai tingkatan. Beberapa informasi yang masuk ke tim Pemantau PPDB Ombudsman RI, antara lain terjadi di SMPN 1 Berbah, SMP Pembangunan Piyungan, SMPN 1 Serandakan, SMPN 1 Depok, SMKN Pundong, SMPN 5 Jogja, SMPN 8 Jogja, SMPN 12 Jogja, SMPN 2 Mlati, SMKN 2 Depok, SMAN 11 Jogja, dan MAN 2 Jogja.
Advertisement
BACA JUGA: Taiwan Tolak 4.000 Kg Mi Instan asal Indonesia, Ada Apa?
Tidak menutup kemungkinan ada lebih banyak lagi sekolah-sekolah lain di DIY melakukan hal yang sama. Berkenaan dengan hal tersebut, Perwakilan Ombudsman RI DIY mengingatkan bahwa penjualan seragam atau bahan seragam oleh sekolah maupun madrasah adalah dilarang. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kemudian Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali siswa.
Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas. Pada Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang melarang komite madrasah secara kolektif maupun perorangan menjual seragam atau bahan seragam.
Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko mengatakan terkait dengan masalah seragam ini sesuai ketentuan memang diserahkan pada kebijakan orang tua maing-masing, bukan urusan sekolah. Pihaknya meyakini sekolah di Bantul tidak ada yang langsung menangani atau mengelola seragam sekolah, “Kalau ada laporan LSM sekolah melakukan penjualan seragam itu tidak ada, saya katakan tidak betul,” kata Isdarmoko, saat dihubungi Kamis (7/7/2022)
Menurut dia, yang menangani seragam biasanya orang tua. Terkadang para orang tua melakukan koordinasi tentang pengadaan seragam supaya sama atau seragam atau serasi biasanya dilakukan di sekolah. Namun koordinasi tersebut tidak ada kaitannya atau bahkan bukan sekolah yang memerintahkan melainkan keinginan dari orang tua siswa.
Ia kembali menegaskan tidak ada penjulan seragam dilakukan dinas atau sekolah. “Sekolah engga ada kesepakatan engga ada aturan. Kalau ada kesepakatan itu antarorang tua, kalau dengan sekolah engga ada. Sekolah tidak menangani kaitan dengan seragam,” katanya.
“Misalnya pertemuan difasilitasi di sekolah engga masalah. Misalnya Orang tua janjian sesama orangtua siswa tidak masalah karena sekolah milik masyarakat mau digunakan untuk koordinasi, rembukan engga masalah,” ucapnya. Jika ada temuan sekolah menjual seragam, ia memastikan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu sekolah yang disebut menjual seragam adalah Sekolah Menegah Kejuruan Negeri (SMKN). Pundong. Kepala SMKN setempat, Sutapa membantah adanya penjualan seragam, bahkan pihaknya mengumumkan ketentuan seragam yang digunakan selama sekolah di SMKN Pundong pun belum dilakukan, “Kami belum sampaikan apapun tentang seragam,”katanya.
Pihaknya membebaskan siswa dan orang tua siswa untuk membeli seragam sekolah masing-masing. Bahkan pada tahun lalu untuk peserta didik baru hampir setengah tahun mengenakan seragam bervariasi, ada yang mengenakans eragam SMP dan ada juga mengenakan seragam puih abu-abu yang sudah lusuh. Ia kaget adanya laporan sekolahnya menjual seragam, “Mengumumkan seragam apa aja yang harus digunakan aja belum, kami masih fokus PPDB,” katanya.
Saat ini SMKN Pundong fokus menyiapkan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang akan diselenggarakan pada Jumat, kemudian dilanjutkan Senin-Jumat pekan depan. Total ada 288 siswa di SMKN Pundong yang terdiri dari delapan kelas dan empat jurusan, yakni teknik instalasi tenaga listrik, teknik komputer jaringan, teknik pengelasan, dan teknik audio visual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Gibran Semakin Banyak Terima Aduan Warga dari Solo hingga Papua
- Polisi Selidiki Kronologi dan Penyebab Kebakaran Ruko Mampang Tewaskan 7 Orang
- Cegah Meluasnya Kasus DBD, Relawan Lakukan Pengasapan Permukiman Warga di Solo
- Kakorlantas Polri: Kecelakaan di KM 58 & Tol Batang Terparah pada Lebaran 2024
Berita Pilihan
Advertisement
Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
- DPC Gerindra: Usung Budi Waljiman, Jajaki Tokoh Lain hingga Jalin Komunikasi dengan Partai Koalisi
- Jaring Masukan, Bapelkes DIY Gelar Forum Komunikasi Publik
- Taman Pintar Dikunjungi 3 Ribu Lebih Wisatawan Sehari Selama Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement