Outlook Ekonomi 2027: Daya Beli dan Pembiayaan UMKM Jadi Ujian
Ekonomi 2027 menghadapi tantangan daya beli, pembiayaan UMKM, kualitas kredit, serta pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di DIY.
Ilustrasi siswa SMP - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGpt
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang siswa warga Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, bernama Mahatir Badruszaman gagal mendaftar salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kapanewon Depok lantaran ijazahnya ditahan SD Muhammadiyah Bayen. Orang tua Mahatir, Rudy Sumakto, akhirnya membuat surat pengaduan ke Presiden dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Rudy menjelaskan penahanan dilatarbelakangi biaya pendidikan yang belum dia bayar. Meski demikian, dia sudah membuat pernyataan tertulis dan bersedia melunasi tunggakan pada Februari 2026.
“Ijazah dan rapot ditahan sebagai syarat pelunasan, tapi dokumen lain tetap diberikan untuk keperluan anak saya mendaftar di sekolah negeri. Namun oleh Kepala SD Muhammadiyah Bayen, saya hanya mendapat fotokopi dokumen,” kata Rudy, Senin (7/7/2025).
Berbekal dokumen fotokopi dan dokumen asli surat keterangan hasil belajar, Rudy tetap mendaftarkan anaknya. Pihak sekolah tetap meminta dokumen asli agar aktivasi akun pendaftaran dapat dilakukan. Hal ini berbuntut gagalnya pendaftaran di sekolah termaksud.
Belakangan, pasca adanya laporan dari Rudy, SD Muhammadiyah Bayen mengirim surat via Whatsapp ke Rudy. Dalam surat itu, sekolah ingin menyerahkan dokumen asli yang ditahan. Karena ada sejumlah alasan yang bertentangan, Rudy tidak hadir saat menyerahan rapor pada Selasa (3/6/2025).
“Pak Sutarlan [Kepala SD Muhammadiyah Bayen] menyatakan dirinya hanya diminta oleh Majelis Pengurus Cabang Muhammadiyah Kalasan. Keputusan tidak memberikan pelayanan administrasi bukan kehendak Sutarlan,” katanya.
Sementara, Sutarlan tidak menjawab ketika dikonfirmasi ihwal pernyataannya kepada Rudy pada 21 Mei 2025. Dia hanya menyampaikan orang tua Mahatir tidak hadir ketika pengumuman kelulusan pada 2 Juni 2025. “Orang tua Mahatir tidak hadir ketika kami mengundang untuk mengambil surat keterangan lulus, rapor nilai gabungan, dan SKH ASPD pada 3 Juni 2025,” kata Sutarlan.
Ihwal ijazah, Sutarlan menegaskan tidak akan menahan dokumen itu. Proses pencetakan, menurutnya, juga belum jadi.
Ketika ditanya apakah Majelis Pengurus Cabang Muhammadiyah Kalasan meminta Sutarlan untuk tidak memberi dokumen resmi, Sutarlan hanya mengatakan pengurus cabang siap memberikan dokumen tersebut.
“Berdasarkan pengalaman, karena banyak dokumen yang tidak diambil sampai bertahun-tahun, maka majelis cabang maupun daerah menyuruh kami memberikan dokumen,” katanya.
Ketua PCM Kalasan, Sunandar, meminta Harian Jogja untuk bertanya langsung ke Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Bayen. “Langsung tanya ke kepala sekolah saja,” kata Sunandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ekonomi 2027 menghadapi tantangan daya beli, pembiayaan UMKM, kualitas kredit, serta pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di DIY.
Harga BBM 1 November 2026 belum berubah. Pertamax Rp15.950, Dexlite Rp23.700, sedangkan Pertalite tetap Rp10.000 per liter.
BGN menegaskan insentif fiskal Rp1 triliun bukan hadiah khusus MBG. Program tersebut menjadi indikator tambahan penilaian daerah pada 2027.
Manchester City kalah 0-1 dari Brighton di Etihad. Arsenal berpeluang merebut puncak klasemen Liga Inggris 2026/2027.
UU No. 9/1998 menjamin kebebasan demonstrasi sekaligus mengatur kewajiban peserta aksi dan tanggung jawab kepolisian.
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga sedang di mayoritas wilayah Indonesia pada Minggu, 1 November 2026. Jogja diprediksi berawan tebal.