Advertisement
Penutupan Peternakan Babi di Tlogoadi Sleman: Kandang Sudah Kosong Saat Satpol PP Datang

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Kabupaten Sleman dan dinas terkait melakukan evakuasi terhadap ratusan ternak babi di Padukuhan Nglarang, Kalurahan Tlogoadi, Mlati pada Rabu (9/7/2025).
Evakuasi ini merupakan tindak lanjut penutupan ternak pada Selasa (17/6/2025) lalu. Namun, ketika sampai di lokasi peternakan tersebut, kandang babi berada dalam keadaan kosong. Ratusan ekor babi diduga sudah dipindahkan. Padahal sebelumnya ada 126 ekor babi dari tiga pemilik berbeda yang bernama Suhadi dan berinisial T dan FS.
Advertisement
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengatakan penutupan peternakan yang tidak berizin tersebut dilatarbelakangi oleh keluhan sejumlah warga. Adapun tiga peternakan di lokasi itu telah berdiri sejak 40 tahun lalu.
BACA JUGA: Menhan Minta Mayjen Ahmad Rizal Pensiun dari TNI Seusai Diangkat Jadi Dirut Bulog
Puluhan tahun lalu memang ada banyak peternakan babi di Padukuhan Nglarang. Namun, jumlah peternakan menyusut seiring perkembangan situasi dan kondisi masyarakat.
“Akhirnya menyisakan tiga peternak babi. Kami sempat mediasi juga baik perwakilan masyarakat maupun dinas terkait di Satpol PP,” kata Shavitri ditemui di Padukuhan Nglarang, Rabu (9/7/2025).
Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP3) juga telah memberi saran mengenai teknis pengelolaan kandang kepada peternak babi, namun tidak ada respons. Warga pun tetap menolak peternakan tersebut.
Penutupan tersebut berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.
“Ada indikasi dampak untuk pertanian jadi buat petani gatal-gatal. Menimbulkan bau juga. Peternakan tetap perlu ada nomor induk berusaha juga. Ada syarat yang perlu dipenuhi seperti dampak terhadap lingkungan sekitar,” katanya.
Shavitri menegaskan Satpol PP tidak pernah membatasi berbagai jenis usaha. Ia memastikan Sleman ramah investasi. Hanya, dia meminta agar pelaku usaha tetap mengurus perizinan.
Koordinator Tim Kerja Bina Usaha Peternakan DP3 Sleman, Esni Jarot, menambahkan dasar penutupan ternak babi di Padukuhan Nglarang adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan.
BACA JUGA: 2 Geng Remaja Jogja Berseteru Sebabkan 1 Orang Luka Tusuk, Polisi Tangkap 10 Pelaku
“Di PP 95 Tahun 2012 itu disebutkan unit usaha tidak mencemari lingkungan. Aduan utamanya kan berbau,” kata Jarot.
Salah satu Pemilik Ternak Babi, Suhadi, mengaku telah memberi berbagai informasi yang dibutuhkan Satpol PP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Selasa 26 Agustus 2025
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Siap-siap! Piyungan, Jalan Wonosari Listrik Padam Hari Ini
- Catat! Ini Rute dan Tarif Trans Jogja
- Cokrodiningratan Jogja Kembangkan Tabungan Sampah Organik Berbasis Maggot
- DPR RI Kecam Pemerkosa di Gunungkidul yang Paksa Korban Berdamai
- Pingsan Nonton Karnaval, Lansia Kulonprogo Meninggal Dunia Setelah Dibawa ke RS
Advertisement
Advertisement