Advertisement
2 Geng Remaja Jogja Berseteru Sebabkan 1 Orang Luka Tusuk, Polisi Tangkap 10 Pelaku

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polisi menangkap 10 pelaku tawuran yang melibatkan dua kelompok geng remaja berinisial V dan M. Adapun aksi tawuran ini terjadi pada 2 Mei 2025 lalu sekitar pukul 03:00 WIB di Jalan Lowanu, Kota Jogja.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol MP Probo Satrio menjelaskan sebanyak 10 pelaku tawuran dari dua kelompok telah ditangkap. Enam pelaku berusia dewasa dijebloskan ke tahanan, sedangkan empat pelaku di bawah umur diserahkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.
Advertisement
Dua kelompok geng ini disebut telah melakukan janjian terlebih dulu untuk melakukan tawuran. Mereka membekali dengan berbagai macam senjata tajam mulai dari pisau, batu, hingga celurit.
BACA JUGA: Ribuan Warga Hadiri Tradisi Petik Laut di Pelabuhan Sadeng Gunungkidul
“Awalnya mereka janjian melalui handphone, antara dua geng ini. Kemudian mereka melaksanakan tawuran di TKP di Jalan Lowanu,” ujar Probo saat konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Polresta Jogja kini masih memburu 30 pelaku tawuran lain yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Probo menjelaskan, 13 DPO berasal dari kelompok geng berinisial V dan 17 lainnya dari kelompok geng berinisial M.
Sebanyak tiga orang yang ikut terlibat tawuran mengalami luka-luka usai kejadian ini. Satu diantaranya disebut mengalami luka parah hingga sempat dirawat di ICU karena mendapat beberapa luka tusukan.
Probo menjelaskan, dua kelompok geng ini tidak murni beranggotakan pelajar sekolah tertentu. Disebutkan, sebagian pelaku tawuran bukan merupakan pelajar.
“Menurut mereka ini hanya geng biasa, karena kalau geng sekolah itu satu sekolah. Ini ada beberapa di luar sekolah juga ikut geng, jadi bukan geng sekolah,” kata Probo.
Enam tersangka berusia dewasa yang ditangkap meliputi Ero, 18, asal Mantrijeron, Wisnu Pradipta, 18, asal Timbulharjo, Sewon, Bantul, Satria Putra, 19, asal Gondomanan, Bima Saputra, 19, asal Gondomanan, Yusuf alias Ucup, 18, dan Rifki Nasarudin, 21 tahun.
BACA JUGA: MA Ajukan Tambahan Anggaran Rp7,67 Triliun untuk Kesejahteraan Hakim
Di lokasi kejadian, Tim Inafis menemukan beberapa barang bukti yang sebagian merupakan senjata untuk melakukan tawuran. Barang bukti tersebut diantaranya satu buah baton sword, satu bilah pisau, satu celurit, tiga buah selongsong kembang api, satu batu bata, pecahan batu, ikat pinggang, satu helm, tiga jaket, dan satu sepeda motor.
Keenam pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban luka masih di bawah umur. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Rabu (9/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Rabu (9/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement