114.528 Warga Gunungkidul Berpotensi Terdampak Kekeringan
114.528 warga Gunungkidul berpotensi terdampak kekeringan. BPBD terus menyalurkan bantuan air bersih seiring kemarau yang diprediksi lebih panjang.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Terdakwa kasus mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah uruk tol Jogja-Solo, Turisti dituntut lima tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp200 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, upaya pembuktian hukum terhadap kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Sampang, Gedangsari masih terus berlanjut. Proses persidangan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Turisti selaku direktur Perusahaan dan penanggungjawab operasional penambangan tanah urug untuk Tol Jogja-Soli telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (8/7/2025).
BACA JUGA: Ribuan Warga Hadiri Tradisi Petik Laut di Pelabuhan Sadeng Gunungkidul
Dia mengungkapkan, terdakwa mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah uruk tol Jogja-Solo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “SUAP” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dalam Dakwaan Kedua,” kata Alfian, Rabu (9/7/2025).
Atas perbuatannya mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah uruk tol Jogja-Solo, Turisti dituntut dengan dijatuhkan pidana selama lima tahun. Selain itu, juga dijatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana enam bulan.
Tak hanya itu, Turisti juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp506.071.676, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka paling lama satu bulan, maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki. “Kalau tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” katanya.
Ditambahkannya, berkas perkara Turisti merupakan kasus kedua yang ditangani. Ia menjelaskan, pihaknya sudah memroses hukum Lurah Sampang, Suharman dalam kasus yang sama yaitu mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah uruk tol Jogja-Solo.
“Sudah ada putusan hukum, Suharman divonis penjara selama dua tahun dan diminta membayar denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan. Tapi, ada banding dalam kasus ini,” katanya.
BACA JUGA: Kelembagaan Baru di Lingkup Pemkab Gunungkidul Berlaku Mulai Tahun Depan
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, operasional pemerintahan di Kalurahan Sampang, Gedangsari tetap berjalan seperti biasa, meski lurahnya terjerat kasus penambangan TKD.
Sejak Lurah Suharman ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menunjuk Carik sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang.
“Jadi tidak ada masalah karena operasional dan pelayanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” kata Kris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
114.528 warga Gunungkidul berpotensi terdampak kekeringan. BPBD terus menyalurkan bantuan air bersih seiring kemarau yang diprediksi lebih panjang.
Kepala BGN Nanik S. Deyang mengundurkan diri untuk menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Presiden disebut menyetujui dan memintanya tetap mengawasi BGN.
Bakom menegaskan tata letak Sidang Kabinet Paripurna dirancang untuk memudahkan arahan Presiden Prabowo, bukan terkait kedudukan Wapres Gibran.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti menilai terdapat dugaan penggunaan skema safe house dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Merawat rekam jejak perjalanan sejarah dari masa kolonial hingga era modern, Ambarrukmo Group resmi meluncurkan buku edisi kedua
Pemkot Jogja membentuk patroli sungai, memasang CCTV dan lampu untuk menindak pembuangan sampah liar di Sungai Code dan Gajah Wong.