Advertisement
Mafia Tanah Kas Desa, Penanggung Jawab Tambang Tanah Uruk Tol Jogja-Solo Dituntut 5 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Terdakwa kasus mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah uruk tol Jogja-Solo, Turisti dituntut lima tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp200 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, upaya pembuktian hukum terhadap kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Sampang, Gedangsari masih terus berlanjut. Proses persidangan dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Turisti selaku direktur Perusahaan dan penanggungjawab operasional penambangan tanah urug untuk Tol Jogja-Soli telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (8/7/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Ribuan Warga Hadiri Tradisi Petik Laut di Pelabuhan Sadeng Gunungkidul
Dia mengungkapkan, terdakwa mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah uruk tol Jogja-Solo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “SUAP” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dalam Dakwaan Kedua,” kata Alfian, Rabu (9/7/2025).
Atas perbuatannya mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah uruk tol Jogja-Solo, Turisti dituntut dengan dijatuhkan pidana selama lima tahun. Selain itu, juga dijatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana enam bulan.
Tak hanya itu, Turisti juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp506.071.676, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka paling lama satu bulan, maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki. “Kalau tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” katanya.
Ditambahkannya, berkas perkara Turisti merupakan kasus kedua yang ditangani. Ia menjelaskan, pihaknya sudah memroses hukum Lurah Sampang, Suharman dalam kasus yang sama yaitu mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah uruk tol Jogja-Solo.
“Sudah ada putusan hukum, Suharman divonis penjara selama dua tahun dan diminta membayar denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan. Tapi, ada banding dalam kasus ini,” katanya.
BACA JUGA: Kelembagaan Baru di Lingkup Pemkab Gunungkidul Berlaku Mulai Tahun Depan
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, operasional pemerintahan di Kalurahan Sampang, Gedangsari tetap berjalan seperti biasa, meski lurahnya terjerat kasus penambangan TKD.
Sejak Lurah Suharman ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menunjuk Carik sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang.
“Jadi tidak ada masalah karena operasional dan pelayanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” kata Kris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Gagasan Program Pembagian e-KTP Dukcapil Sesuai Ulang Tahun Direspons Positif oleh Komisi A DPRD Bantul
- Kalurahan Caturharjo Bantul Mampu Kelola Sampah dengan Gerakan 5.000 Jugangan hingga Jadi Peluang Usaha
- RTH di Pusat Kota Wates Masih Favorit Dikunjungi Warga Kulonprogo
- Kelembagaan Baru di Lingkup Pemkab Gunungkidul Berlaku Mulai Tahun Depan
- Temuan Rekening Bansos Digunakan untuk Judi Online, Begini Respons Dinsos Bantul
Advertisement
Advertisement