Advertisement

Sidang Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Trihanggo: Kuasa Hukum Ajukan Nota Keberatan, Beberkan Penggunaan Uang Rp316 Juta

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 09 Juli 2025 - 15:27 WIB
Sunartono
Sidang Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Trihanggo: Kuasa Hukum Ajukan Nota Keberatan, Beberkan Penggunaan Uang Rp316 Juta Ilustrasi sidang dugaan korupsi. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Trihanggo, Rabu (9/7/2025).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan pembacaan nota keberatan dari tim penasihat Hukum terdakwa Putra Fajar Yunior yang merupakan Lurah Trihanggo nonaktif.

Advertisement

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penggunaan uang Rp316 juta untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Penutupan Peternakan Babi di Tlogoadi Sleman: Kandang Sudah Kosong Saat Satpol PP Datang

Muhammad Hanif, Kuasa Hukum Terdakwa Putra Fajar Yunior menilai dakwaan JPU mengarah pada dugaan terdakwa menikmati uang tersebut secara pribadi. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan sewa lahan tanah kas desa (TKD) untuk PT Liquid Next Generation.

"Di dakwaan seakan-akan untuk terdakwa secara pribadi. Sebagian besar dikuasai terdakwa, padahal itu enggak benar," katanya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Jogja, Rabu (9/7/2025). 

Kuasa hukum memaparkan, uang tersebut digunakan untuk berbagai pengurusan penyewaan lahan. Terdiri atas biaya sewa tanah SHP 74 dan 75 seluas 8.000 meter persegi senilai Rp200,2 juta, biaya ganti rugi petani Rp9 juta, biaya ukur Rp40 juta, uang kas Padukuhan Kronggahan 1 Rp10 juta, dan biaya sosialisasi Rp56,8 juta.

Dari biaya sewa lahan Rp200,2 juta tersebut, terbagi menjadi 80% yang merupakan hak pelungguh untuk perangkat kalurahan dan 20% digunakan sebagai kas kalurahan. "Pembagian dilakukan oleh kaur kelurahan Trihanggo," katanya. 

Ia mengklaim uang Rp316 juta tersebut jelas peruntukannya sesuai Pergub DIY dan Peraturan Kalurahan dan bukan untuk terdakwa secara pribadi.

"Oleh karena surat dakwaan penuntut umum tidak disusun secara lengkap, maka kami menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dakwaan penuntut umum batal demi hukum," katanya.

Sebelumnya, Putra Fajar Yunior didakwa dengan pasal 5 ayat (2) UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No.20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik

News
| Rabu, 09 Juli 2025, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025

Wisata
| Rabu, 09 Juli 2025, 14:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement