Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 19 Mei 2026: Di Kompleks MPP
Jadwal SIM keliling Bantul Selasa 19 Mei 2026 hadir di Kompleks MPP Pemkab Bantul
Masyarakat mengikuti diskusi Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal, Sabtu (23/7/2022)./Ist.
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan seiring tingginya minat menggunakan pinjaman online (pinjol). Salah satu yang perlu diwaspadai adalah pinjol ilegal. Masyarakat disarankan tidak asal upload ke medsos berkaitan dengan data berkaitan dengan pribadi seseorang.
Jumlah peminat pinjol berdasarkan data OJK merangkak naik. Hingga Mei 2022, dari total 102 platform pinjol legal, memberikan dukungan akumulasi pinjaman mencapai Rp380,19 triliun dengan total aset Rp4,52 triliun. Jumlah peminjam di angka Rp83,15 juta dan tercatat Rp15,24 juta yang aktif. Kemudian jumlah pemberi pinjaman tercatat 888.210 lender dan yang aktif sebanyak 147.000 lender.
"Pinjol yang positif juga banyak, untuk membedakan bisa dicek di website OJK, ini sudah ada daftarnya. Tetapi yang perlu diwaspadai adalah yang Ilegal jadi harus cermat dalam memilih," kata Praktisi Hukum, Retna Susanti dalam sosialisasi Kewaspadaan Pinjaman Online Ilegal, Sabtu (23/7/2022).
BACA JUGA: Teras Malioboro 2 Ramai di Akhir Pekan, Ada Pencak Silat & Pameran Kepemudaan
Ia menambahkan sudah banyak korban terkait pinjol ilegal. Bahkan mereka menyalahgunakan nomor ponsel yang dipakai untuk mendaftar. Seperti menghubungi nomor kontak lain yang ada di ponsel peminjam. Oleh karena itu, jika ingin meminjam uang maka harus mengutamakan prioritas dan kebutuhan yang mendesak.
Tak hanya itu, ada beberapa kasus orang yang tidak merasa mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba ditagih oleh juru tagih pinjol ilegal. Dalam beberapa kasus hal ini sering terjadi karena para pelaku bisa memanfaatkan berbagai cara dalam mengakses data pribadi.
"Oleh karena itu, jangan suka mengunggah data pribadi di medsos. Karena ada kecenderungan masyarakat sekarang sedikit-sedikit upload medsos. Kalau kemudian data pribadi itu dilihat orang lain kan berbahaya," ujarnya.
BACA JUGA: Kebijakan Pemkot Jogja soal Perlindungan Anak Jadi yang Terbaik se-Indonesia
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK DIY, Rosi Kho Arliyani, menyatakan masyarakat perlu mewaspadai jika dalam pengajuan pinjol syaratnya banyak. Ketentuan pinjol sebenarnya hanya ada tiga yaitu kamera, mikrofon dan lokasi. Jika pihak pinjol meminta syarat lebih dari tiga ini maka kemungkinan ilegal.
"Kalau lebih dari ketiga syarat itu, maka harus diwaspadai. Pinjol ilegal biasanya lewat SMS juga, jadi harus berhati-hati, perlu diperhatikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM keliling Bantul Selasa 19 Mei 2026 hadir di Kompleks MPP Pemkab Bantul
Polisi menduga teror pocong di Tangerang merupakan modus pencurian dan perampokan. Warga diminta aktifkan ronda dan siskamling.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Rabu 20 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Mentan Andi Amran Sulaiman memecat ASN Kementan terkait dugaan penyelewengan anggaran Rp500 juta. Pegawai tersebut kini berstatus DPO.
Gunung Ibu di Halmahera Barat kembali erupsi. Badan Geologi memperluas radius aman hingga 3,5 kilometer ke arah kawah aktif utara.
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini Rabu 20 Mei 2026 lengkap dengan rute Stasiun Tugu-YIA, tarif Rp50.000, dan jam keberangkatan terbaru.