Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa
Dialog Pemberdayaan Harian Jogja Insights, Kemenko PM, dan UGM membahas kendala perizinan, pemasaran, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Foto ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Pelaku kekerasan seksual terhadap anak berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Kulonprogo.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan, pelaku yang berinisial B itu adalah ayah dari korban. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan yang diterima Polres Kulonprogo dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulonprogo pada 18 Juli 2022.
Dalam laporan itu, Dinsos-PPPA menyatakan bahwa ada seorang perempuan berinisial M, 17, asal Kulonprogo yang menjadi korban persetubuhan oleh ayahnya yang berusia 48 tahun. Kejadian itu kali pertama terjadi di kamar korban.
"Pada Juli 2022, korban meninggalkan rumah untuk ke tempat kakaknya yang berada di Banten dan menceritakan kejadian tersebut," kata dia, Sabtu (23/7/2022).
BACA JUGA: Seru dan Unik! Atlet Paralayang Terbang dengan Memakai Kostum Wayang
Barulah setelah itu, korban dan kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Kemensos bidang PPPA melalui layanan pengaduan dan diteruskan ke PPA Satreskrim kulonprogo. "Laporan kami respons cepat untuk gelar perkara dan pengumpulan alat bukti," ujarnya.
Tak menunggu waktu lama, selang sehari setelah laporan diterima, Polres Kulonprogo langsung menangkap tersangka. Saat ini, tersangka ditahan berdasarkan bukti-bukti yang ada. "Tersangka ditangkap pada Selasa [19/7/2022] sore," kata dia.
Kepala Dinsos-PPPA Kulonpogo, Yohanes Irianto menerangkan, sejak Senin (18/7/2022), dinasnya dengan didampingi oleh Dinas P3AP2 DIY menerima limpahan kasus dari Kementerian PPPA dengan didampingi UPT PPA Provinsi Banten.
Mendapati informasi tersebut, Dinsos PPPA Kulonprogo lantas melaporkan ke Polres Kulonlrogo dan langsung dilakukan penyelidikan lanjut.
"Dinsos PPPA melakukan pendampingan terhadap korban setiap harinya dan saat pemeriksaan polisi dengan dikoordinasi oleh Dinas P3AP2 DIY bekerja sama dengan Rifka Annisa," terangnya.
Adapun kondisi korban, Irianto menyebutkan yang bersangkutan mengalami depresi. Pendampingan terus dilakukan kepada korban.
"Iya jelas depresi, makanya setiap hari kami dampingi. Dalam substansi karena keterbatasan dari SDM kami, kami meminta [bantuan] dari Rifka Annisa," tuturnya.
Ditambahkan Irianto, saat ini korban di tempatkan di lokasi yang aman dan terlindungi. "Ya kami tempatkan di suatu tempat yang terlindungi, atas saran dari kepolisian," ujarnya.
Irianto melanjutkan bila adanya temuan kasus ini pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat padukuhan dan kalurahan. "Hal-hal yang terkait substansi kasus sepenuhnya menjadi kewenangan Polres Kulonprogo," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dialog Pemberdayaan Harian Jogja Insights, Kemenko PM, dan UGM membahas kendala perizinan, pemasaran, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Rabu 14 Oktober 2026 tersedia untuk 5 rute. Simak jam keberangkatan dan tarif Rp80.000 per penumpang.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 14 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 14 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 14 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.