DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemilihan lurah serentak di 30 desa atau kalurahan di Gunungkidul pada 2024 terancam diundur pelaksanaannya. Alasan penundaan karena jadwal bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kepala Bidang Bina Admistrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pilihan lurah serentak diselenggarakan tahun lalu dan pada 2024 akan digelar pemilihan serentak di 30 kalurahan.
Meski demikian, ada potensi penundaan karena pelaksanaannya bebarengan dengan Pemilu 2024 yang terdiri dari pemilihan legislatif, DPD, presiden hingga kepala daerah.
“Memang ada rencana penundaan pilihan lurah. Tapi, untuk kepastian masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat,” katanya kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Apabila pemilihan lurah ditunda, Kriswantoro telah menyiapkan beberapa skenario. Salah satunya dengan mengundurkan penyelenggaraan ke 2025 bersamaan dengan penyelenggaraan pemilihan serentak di 56 kalurahan.
“Seharusnya di 2024 ada pilihan di 30 kalurahan. Kemudian pada 2025 ada penyelenggaran di 56 kalurahan. Jadi kalau ditunda dan diselenggarakan di 2025, pesertanya bisa menjadi 86 kalurahan,” katanya.
Dia mengatakan skenario ini masih sebatas opsi karena keputusanya masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat. “Nanti juga harus melalui proses pembahasan dengan organisasi perangkat daerah [OPD] lainnya,” katanya.
Anggota DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S., mengatakan ada informasi berkaitan dengan penundaan pilihan lurah di 2024, karena berbarengan dengan Pemilu 2024. “Ditunggu nanti kebijakannya seperti apa,” katanya.
Ery meminta kepada Pemkab Gunungkidul untuk mempersiapkan semua skenario. Apabila pemilihan lurah ditunda, akan ada kekosongan jabatan lurah di 30 kalurahan.
Ini karena masa jabatan lurah hasil pemilihan 2018 telah habis dan tidak bisa diperpanjang. Kekosongan ini harus diantisipasi agar pelayanan ke masyarakat dan roda pemerintahan di kalurahan tetap berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum