DIY Temukan 25 Kasus Kusta, Skrining Aktif Kini Diperkuat
DIY mencatat 25 kasus kusta hingga triwulan II 2026. Pemda memperkuat skrining, deteksi dini, dan edukasi untuk mempercepat eliminasi kusta.
Konferensi pers di Polres Sleman, Rabu (3/8/2022)./Harian Jogja-Anisatul Umah
Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman meringkus dua tersangka dugaan kasus kekerasan yang menyebabkan suporter PSS Sleman meninggal dunia. Dua tersangka tersebut yakni FDAP, 26, laki-laki warga Depok, Sleman, dan AC, 24, laki-laki warga Piyungan, Bantul.
Korban bernama Tri Fajar Firmansyah, 23, juru parkir yang dianiaya di seputaran Mirota Babarsari, Caturtunggal pada 25 Juli 2022 sekira jam 20.00 WIB. Tri yang menjadi pendukung PSS Sleman dinyatakan meninggal setelah sempat dirawat di RS Hardjolukito.
BACA JUGA: Suporter PSS Sleman Meninggal akibat Salah Sasaran, Ini Permintaan Bupati Sleman
Penganiayaan ini terjadi di tengah kerusuhan suporter Persis Solo yang melintas di wilayah DIY saat akan menyaksikan tim kebanggaan mereka berlaga di Magelang melawan Dewa United. Namun polisi meyebut jika penganiayaan ini tidak ada kaitannya dengan rusuh suporter.
KBO Sat Reskrim Polres Sleman Ipda M. Safiudin mengatakan para pelaku melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong. Menurutnya masih banyak pelaku yang sampai saat ini belum ditangkap.
“Para pelaku tidak saling kenal dan asal main kroyok. Main keroyok kekerasan sehingga kami belum dapat amankan,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).
Polisi mengetahui peristiwa ini setelah kakak kandung korban mendapatkan informasi dari tetangga bahwa adiknya berada di RS Hardjolukito karena dikeroyok oleh rombongan yang naik sepeda motor.
“Korban bersama temannya sedang nongkrong di seputran Mirota Babarsari, tiba-tiba dari arah barat ada rombongan mengendarai roda dua langsung mengejar korban dan temannya. Korban dikeroyok pelaku hingga pingsan lalu ditinggal oleh pengroyok,” jelasnya.
BACA JUGA: Curhat Ayah Suporter PSS Sleman yang Meninggal Dunia karena Salah Sasaran
“Peristiwa ini tidak berkaitan dengan suporter. Hanya saja waktu itu bersamaan. Jadi saat itu ada rombongan yang dianggap sebagai orang yang sudah mengganggu kenyamanan,” ujarnya.
“Saya ulangi lagi, peristiwa ini tidak terkait dengan suporter, namun hanya waktunya saja bersamaan dengan kejadian.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DIY mencatat 25 kasus kusta hingga triwulan II 2026. Pemda memperkuat skrining, deteksi dini, dan edukasi untuk mempercepat eliminasi kusta.
Pemanfaatan media sosial sebagai strategi pemasaran dinilai menjadi kunci bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas pasar
Tim Olimpiade Fisika Indonesia meraih satu emas, dua perak, dan dua perunggu pada International Physics Olympiad 2026 di Kolombia.
Umbulharjo menjadi percontohan pengelolaan sampah organik di Jogja. Warga dilatih mengolah sisa dapur dengan metode Losida Vermicompos.
Psikolog menegaskan perlindungan anak harus melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah agar anak tidak menjadi korban kesalahan orang dewasa.
UAD menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada mahasiswa ACR terkait kasus kekerasan seksual saat KKN berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT.