Jadwal SIM Keliling Sleman Mei 2026, Ada Layanan Malam
Jadwal SIM keliling Sleman Mei 2026 hadir di sejumlah titik, termasuk layanan malam Simeru di Sleman City Hall.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA — Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengusulkan penonaktifan sementara kepala sekolah serta oknum guru terkait dengan dugaan kasus pemaksaan memakai jilbab terhadap salah seorang siswi SMAN 1 Banguntapan, Bantul.
"Penonaktifan ini untuk memudahkan tugas-tugas Pemda DIY yang sedang melaksanakan penelitian, pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus itu," kata Eko melalui rilis, Rabu (3/8/2022).
BACA JUGA: Surat Terbuka Wali Murid SMAN 1 Banguntapan Bantul yang Dipaksa Pakai Jilbab: Ibu Mana yang Tidak Sedih?
Usulan penonaktifan sementara tersebut, ujar dia, juga bertujuan untuk memastikan proses belajar mengajar di SMAN 1 Banguntapan, Bantul berjalan dengan baik.
"Hal ini juga sudah kami sampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah [BKD] dan Disdikpora DIY. Kami berharap Pemda DIY dengan kewenangan yang dimiliki segera menyelesaikan masalah ini secara objektif termasuk memberikan pendampingan bagi siswa," kata dia.
Dia mendorong Pemda DIY dapat menjatuhkan sanksi tegas bagi yang melanggar konstitusi dan Keistimewaan DIY agar sistem pendidikan di DIY berjalan baik.
Pemda DIY, kata dia, wajib menjamin keberlangsungan pendidikan nasional dengan keberagaman yang ada. Pada Pasal 5 UU Keistimewaan DIY No.13/2012 menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika.
"Demikian juga aparatur Pemda DIY berkewajiban menghormati kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Eko menuturkan Komisi A DPRD DIY segera menggelar rapat koordinasi dengan mengundang instansi yang terkait agar peristiwa ini segera selesai dan tidak terulang kembali.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY pada Senin (1/8) telah memeriksa kepala sekolah, guru bimbingan konseling (BK), guru agama, serta wali kelas SMA Negeri 1 Banguntapan terkait dengan dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah seorang siswi muslim kelas X.
Menurut Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, apabila dari hasil penyelidikan terbukti sekolah melakukan pelanggaran, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY akan memberikan sanksi.
"Sanksinya nanti kami lihat dari PP No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nah, di sana nanti kita dilihat seberapa jauh tingkat pelanggaran yang dilakukannya apabila terbukti," ujar Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM keliling Sleman Mei 2026 hadir di sejumlah titik, termasuk layanan malam Simeru di Sleman City Hall.
Bank Kulonprogo meraih TOP Golden Trophy 2026 lewat program kredit UMKM dan pembiayaan bagi PPPK Paruh Waktu.
Polsek Pundong mengungkap kasus pengeroyokan di Jalan Parangtritis Bantul. Lima pelaku diamankan usai aniaya pemuda.
Kemlu RI memastikan seluruh 39 WNI korban kapal tenggelam di perairan Pulau Pangkor, Malaysia, telah ditemukan.
Presiden Prabowo menegaskan penambahan alutsista TNI AU seperti Rafale untuk memperkuat pertahanan Indonesia di tengah geopolitik global.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp72.500 per kg, sedangkan telur ayam ras dijual Rp30.300 per kg.