46 Persen Perpustakaan Kalurahan Bantul Mati Suri, Ini Arahan Bupati
Sebanyak 46 persen perpustakaan kalurahan di Bantul dinyatakan tidak aktif. Bupati Halim instruksikan lima langkah strategis penguatan literasi desa.
Ilustrasi. /ANTARA FOTO-Aloysius Jarot Nugroho
Harianjogja.com, BANTUL—Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bantul menilai pemahaman guru dan kepala sekolah negeri soal keberagaman masih kurang sehingga muncul adanya kasus-kasus pemaksaan jilbab pada siswi di sekolah negeri.
“Saya nilai pemahaman keberagaman di lingkungan sekolah masih kurang. Ini perlu dipahamkan kembali baik pada guru, kepala sekolah, maupun wali murid dalam hal ini masyarakat,” kata Ketua FKUB Bantul, Yasmuri, saat dihubungi Jumat (5/8/2022).
FKUB Bantul, kata Yasmuri memiliki kewajiban untuk memberikan pemahaman keberagaman. Karena itu pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan semua guru dan kepala sekolah khususnya di sekolah negeri untuk dialog dan diskusi berkaitan dengan isu keberagaman yang perlu dipahami semua pihak.
Menurut dia, sekolah negeri berbeda dengan sekolah swasta. Sebab sekolah negeri dibiayai dari APBN atau APBD yang merupakan milik semua golongan sehingga tidak dibenarkan adanya pemaksaan pemahaman pribadi guru atau kepala sekolah yang dipaksakan kepada siswa di lingkungan sekolah.
“Walaupun itu muslim kemudian muslim itu harapan pakai jilbab mereka punya hak tidak pakai jilbab. Yang penting masih dalam batas etika kenormalan sebagai siswa. Sekolah tak pakai jilbab enggak apa-apa walaupun itu muslim kalau itu jadi kehendak mereka. Ini harus dipahamkan termasuk lingkungan sekolah guru dan kepala sekolah,” papar Yasmuri.
BACA JUGA: 3 Kecamatan di Bantul Ini Alami Hari Tanpa Hujan Lebih Lama, Sampai 2 Bulan
Terkadang, kata dia, pemahaman keagamaan individu guru atau kepala sekolah dipaksakan kepada murid, terutama soal pakaian jilbab. Hal itu diakuinya tidak dibenarkan, karena siswi atau orang tua siswi memiliki hak untuk tidak mengenakan jilbab.
Selain perlunya memahamkan kembali soal keberagaman, pihaknya juga perlu mensosialisasikan aturan cara berpakaian siswa siswi di sekolah sebagaimana yang sudah diatur Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sebagaimana diketahui kasus pemaksaan siswi berjilbab di sekolah negeri kerap muncul. Teranyar adalah kasus di SMAN 1 Banguntapan dan SMPN 1 Pandak. Untuk kasus di SMAN 1 Banguntapan, pemerintah sudah mengambil kebijakan dengan menonaktifkan kepala sekolah dan guru di sekolah tersebut. Sementara di SMPN 1 Pandak selesai dengan permohonan maaf dari pihak sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 46 persen perpustakaan kalurahan di Bantul dinyatakan tidak aktif. Bupati Halim instruksikan lima langkah strategis penguatan literasi desa.
Kasus Little Aresha memasuki babak baru setelah Polresta Jogja menambah pasal UU Sisdiknas dan memeriksa 152 saksi.
Sekolah Rakyat Prabowo resmi beroperasi di 166 lokasi. Sebanyak 15.945 siswa menikmati pendidikan gratis berbasis asrama.
Program MBG menyerap 1,28 juta pekerja dan melibatkan ribuan UMKM serta koperasi dalam rantai pasok pangan nasional.
Pemerintah menambah kuota Magang Nasional 2026 menjadi 150 ribu peserta. Batch I ditargetkan mulai berjalan Juli 2026.
Peminat SNBT UGM 2026 mencapai 84.637 peserta. Sekolah Vokasi, Fakultas Teknik, dan Fisipol jadi fakultas paling diminati.