Kisah Timbul Sopir Becak Jadi Korban Carut Marut Data BPS, Desil 1 Berubah Jadi 9
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Ilustrasi. /ANTARA FOTO-Aloysius Jarot Nugroho
Harianjogja.com, SLEMAN—SD Negeri Percobaan III Pakem, Sleman diduga membuat kebijakan memungut sumbangan pendidikan yang dikenakan setiap bulan kepada murid. Padahal, sekolah negeri jenjang SD hingga SMP yang didanai oleh negara dilarang memungut sumbangan pendidikan.
Dugaan itu mencuat setelah informasi rencana pungutan biaya pendidikan oleh sekolah menyebar ke wali murid. Harianjogja.com memperoleh informasi itu dari salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan anaknya.
Pesan broadcast dari otoritas sekolah yang tersebar pada Selasa (30/8/2022) itu memuat informasi rencana pungutan sumbangan pendidikan sebesar Rp100.000 per bulan. Pengumuman itu juga menginformasi rencana kegiatan wajib kunjungan museum (WKM) yang akan dilaksanakan Februari mendatang dan biayanya tidak ditanggung sekolah.
Lebih detail, pengumuman itu mengklaim kebijakan memungut dana sumbangan pendidikan telah disetujui atau seizin lembaga Ombudsman dan pemerintah.
Kepala Ombudsman RI (ORI) DIY Budhi Masturi menyatakan, penyebutan nama ombudsman di broadcast tersebut bukan lembaganya, melainkan Lembaga Ombudsman Daerah (LOD). Pihaknya kata dia, sudah mengecek informasi yang masuk, apakah ada yang terkait dengan SD Negeri Percobaan III Pakem terutama mengenai persetujuan pemungutan SPP.
“Tidak ada laporan tentang SD Percobaan 3 Pakem. Jadi mestinya Ombudsman RI tidak pernah menyetujui hal tersebut [pemungutan sumbangan]. Saya sudah minta Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan untuk mendalami dan menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Budhi Masthuri, Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA: Gandeng BCS, Manajemen PSS Sleman Bentuk Tim Advokasi untuk Tuntaskan Kasus Kematian Aditya
Saat ini ORI DIY sedang mengumpulkan informasi terkait awal pesan tersebut menyebar. “Kalau memang broadcast tersebut bukan dari sekolah, kami minta sekolah membuat surat edaran yang akan dinyatakan kepada semua wali murid bahwa dana itu tidak bersifat wajib. Jadi sifatnya sukarela,” tegas Budhi Masthuri.
Menurut Budhi, isi pesan dalam broadcast tersebut jelas termasuk pungutan yang dilarang. “Hanya saja kan, sekolah membantah itu. Bukan mereka yang membuat broadcast itu,” kata dia.
Kepala Sekolah Dasar Negeri Percobaan III Pakem, Sleman Yuni Pratiwi,membantah sekolahnya mengeluarkan kebijakan memungut biaya sumbangan pendidikan ke siswa. “[Informasi pungutan] tidak sesuai yang ada di sekolah kami,” kata Yuni Pratiwi di ruangannya pada Rabu, (31/8/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Empat PNS Gunungkidul dijatuhi sanksi disiplin hingga penurunan pangkat dan jabatan. Ini rincian pelanggaran dan hukumannya.
Lahan hibah 30 hektare Meikarta masih diproses Kemenkeu. Rusun subsidi ditargetkan topping off akhir 2026.
CKG Lansia digelar tiap tiga bulan di 45 kelurahan Kota Jogja untuk mendeteksi dini penyakit dan memperkuat kesehatan lansia.
MK menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan 17 perkara pada Jumat pukul 14.00 WIB, termasuk uji KUHP dan UU Polri.
BPH Migas menyebut distribusi B50 sejak 1 Juli 2026 berjalan lancar dan kendaraan dapat menggunakannya secara normal.