Sensus Ekonomi 2026 Mulai Digelar, BPS Jogja Data Usaha Digital
BPS Kota Jogja menggandeng RT/RW untuk mencegah penolakan saat Sensus Ekonomi 2026. Pendataan usaha digital jadi fokus utama.
Ilustrasi pungli./Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menerima aduan terkait dengan dugaan pungutan liar berkedok sumbangan di dua sekolah negeri yang berbeda, yakni satu SMKN di Sleman dan satu SMAN di Gunungkidul.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI DIY, Muhson menyampaikan berdasarkan laporan diduga dua sekolah mengenakan sumbangan pendidikan berkisar Rp1 juta sampai Rp2 juta per siswa untuk setiap jenjang.
“Kan sebenarnya konsep sumbangna sendiri, tidak memaksa, tidak ada nominal dan batas waktu, yang masuk di kami dugaannya kan tidak demikian,” katanya.
BACA JUGA: Marak Pungli oleh Sekolah, LO DIY Periksa 2 Sekolah di Sleman dan Gunungkidul
Menurut Muhson, pihak sekolah telah dimintai klarifikasi. Hasilnya, menurut Muhson, sekolah mengaku tidak mematok besaran sumbangan dan jangka waktu pemberian sumbangan, besaran tersebut yang menetapkan sejumlah orang tua murid.
“Kalau klarifikasi dari sekolah, sekolah menyampaikan memang sesuai dengan ketentuan sumbangan. Yang artinya tidak mewajibkan, cuma kan kadang-kadang orang tua penginnya ada ketetapannya, mematok sendiri di antara orang tua,” katanya.
Menurut Muhson saat ini hasil pemeriksaan tersebut tengah dianalisa, dan dalam waktu dekat pihaknya akan merilis laporan akhir atas pemeriksaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS Kota Jogja menggandeng RT/RW untuk mencegah penolakan saat Sensus Ekonomi 2026. Pendataan usaha digital jadi fokus utama.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.