BMKG: Sejumlah Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Ringan
BMKG memprakirakan cuaca berawan hingga hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia serta mengingatkan potensi awan cumulonimbus.
Ilustrasi dana./Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY menyatakan penggunaan Dana Keistimewaan untuk sewa lahan bisa diajukan melalui perencanaan kelompok masyarakat melalui program pengembangan potensi kelurahannya.
Meski demikian tidak semua pengajuan sewa bisa disetujui, harus berwujud perencanan yang mengarah pada pengembangan ekonomi masyarakat.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan terkait dengan pernyataan Gubernur DIY dalam Sapa Aruh, Rabu (31/8/2022) bahwa Danais bisa dipakai untuk menyewa lahan yang dipakai oleh kelompok masyarakat.
Alasannya karena selama ini banyak pengajuan pemanfaatan tanah kas desa ke Gubernur DIY yang digunakan oleh pihak lain, dalam hal ini investor.
BACA JUGA: Jalan di Jogja Kian Padat, 32 Persimpangan Kini Dilengkapi ATCS
Harapannya dengan memberikan peluang mengakses danais untuk sewa lahan ini memberikan motivasi kepada warga agar memanfaatkan lahan kas desanya sendiri daripada disewa pihak luar.
“Selama ini tanah kas desa banyak yang minta izin untuk disewakan ke pihak lain atau investor. Menurut Ngarsa Dalem, daripada disewakan ke investor kenapa tidak itu disewakan ke kelompok masyarakat untuk melakukan usaha. Karena kalau yang menyewa itu masyarakat sendiri untuk usaha maka pendapatan tentu akan bisa diterima langsung oleh masyarakat,” katanya, Kamis (1/9/2022).
Adapun soal jumlah besaran tarif sewa sepenuhnya menjadi keputusan Pemerintah Desa. Aji mengatakan, bukan hanya untuk sewa lahan yang bisa didanai dengan Danais, tetapi termasuk program pengembangan usaha kelompok yang dilakukan di atas tanah tersebut.
Dalam beberapa program serupa sebenarnya sudah berjalan melalui Bantuan Gubernur DIY yang diakses lewat danais dan telah berjalan di beberapa kelurahan dan terbukti memberikan dampak ekonomi warga setempat, seperti di Mangunan dan Tebing Breksi.
“Kalau memang diperlukan untuk berusaha sekelompok masyarakat diperlukan bantuan Gubernur, maka tidak menutup kemungkinan Gubernur akan membantu. Akan tetapi ini bisa melalui BKK Danais itu. Untuk sewa lahan itu tetap yang melakukan sewa menyewa itu antara desa dengan yang menyewa. Itu jadi keputusan desa, besarannya desa yang menentukan,” ujarnya.
Dia menambahkan sewa lahan berikut pengembangan usaha juga bisa diakses lewat bantuan keuangan khusus (BKK) yang bisa diajukan melalui beberapa program dari OPD DIY, seperti desa prima, desa maritim, desa mandiri budaya dan lainnya.
“Silakan saja diajukan, OPD juga punya program, ada Desa Prima, Desa Mandiri Budaya. Kalau memang tujuannya untuk memberdayakan masyarakat, kalau di situ diperlukan permodalan untuk usaha sekelompok masyarakat silahkan saja diajukan,” katanya.
BKK tersebut diberikan baik ke kabupaten dan kelurahan sesuai dengan kewenangan, jika ada aktivitas yang menjadi kewenangan kelurahan tentu bisa menggunakan Danais.
BACA JUGA: Dandan Jaya Kartika, Salah Satu Penyuap Eks Wali Kota Jogja di Kasus Perizinan Mulai Disidang
Pada prinsipnya Pemda DIY mendorong kalurahan itu bisa mengakses bantuan Gubernur dan BKK danais untuk kesejahteran masyarakat. Keduanya bisa menjadi pintu bagi kelompok masyarakat untuk mengakses untuk pengembangan ekonomi lokal.
Akan tetapi Aji menegaskan jumlah bantuan yang diberikan tentu berbeda setiap desa. Selain itu setiap pengajuan proposal belum tentu semua disetujui karena mempertimbangan prioritas dan keberlangsungan program serta bersifat investasi bukan sekadar konsumsi.
“Pengajuan ini berdasarkan perencanaan jadi tidak semua memperoleh, dana yang kami salurkan ke kelurahan itu dalam rangka untuk investasi bukan hanya untuk konsumsi. Kalau memang ada semacam proposal rencana suatu kelurahan tertentu itu kami lihat potensi dan rencananya. Kalau akan berakibat positif pada ekonomi masyarakat tentu akan disetujui,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BMKG memprakirakan cuaca berawan hingga hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia serta mengingatkan potensi awan cumulonimbus.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 22 September 2026 tersedia di Alkid. Cek lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM.
SIM Keliling Polda DIY Selasa 22 September 2026 hadir di Condongcatur. Cek jadwal, syarat, lokasi, dan biaya perpanjangan SIM.
Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah membedakan pelunasan surat utang krisis 1998 dengan penyelesaian hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Selasa 22 September 2026 tersedia di lima rute. Tarif promo masih Rp50.000 hingga September.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 22 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.