Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Suasana persidangan pertama tersangka kedua penyuapan Haryadi Suyuti, Dandan Kartika Jaya di PN Jogja, Kamis (1/9/2022).
Harianjogja.com, JOGJA--Pengadilan Negeri (PN) Jogja menyidangkan tersangka kedua, perkara suap perizinan apartemen yang menyeret eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Kamis (1/8/2022). Sidang dengan tersangka Dandan Jaya Kartika tersebut berjalan cepat tanpa ada pengajuan eksepsi atau keberatan oleh Dandan maupun kuasa hukumnya.
Agenda persidangan pertama tersebut adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Sama seperti tersangka pertama, Oon Nasihono, Dandan yang sebelumnya Dirut PT Java Orient Property tersebut dijerat Pasal 5 ayat 1 dan 15 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Humas PN Jogja Heri Kurniawan menyebut persidangan tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB. “Tersangka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dan proseduralnya,” jelasnya, Kamis siang.
Heri menyebut agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian materi dakwaan. “Rencananya akan menghadirkan lima saksi pada persidangan berikutnya,” ujarnya.
Sidang lanjutan tersebut, jelas Heri, akan dilangsungkan pada Kamis (8/9/2022). “Persidangan berjalan hibrid, terdakwa ditahan dan menjalani sidang melalui online di Rutan KPK,” ujarnya.
Seperti diketahui, terdakwa Dandan Jaya Kartika punya peran penting dalam perkara suap perizinan di Jogja. KPK menyebut, Dandan adalah salah satu pihak yang berupaya memuluskan perizinan dan diduga ikut menyuap Haryadi Suyuti dengan uang dan barang mewah. Dandan Jaya diketahui pihak yang melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Haryadi Suyuti.
Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba yang juga memantau langsung persidangan tersebut meminta untuk persiapan teknis persidangan ditingkatkan.
BACA JUGA: Serangan Membabi Buta! Tak Hanya ke Mahasiswa UAD Jogja, Pegawai Indomaret Juga Terluka
“Tadi sambungan video conference dari tersangka sempat terputus, pengeras suara juga bergema,” ujar Kmaba, Kamis (1/9/2022). Kendala teknis tersebut, menurut Kamba, secara langsung berdampak pada persidangan.
“Karena sidang jarak jauh begini ada potensi penggalian keterangan baik dari tersangka dan saksi jadi tersendat, misalnya sambungan video terputus,” jelas Kamba. Namun, Kamba tetap mengapresiasi persidangan yang dilakukan di Jogja karena bisa lebih dipantau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 jatuh 25–26 Mei berdasarkan penetapan awal Zulhijah Kemenag
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Ducati jual fairing asli MotoGP GP25 Márquez dan Bagnaia lewat MotoGP Authentics untuk kolektor
Meta PHK 8.000 karyawan di tengah investasi besar AI meski perusahaan catat laba tinggi
Pembangunan akses keluar-masuk (ramp on/off) dan Gerbang Tol Trihanggo di area Simpang Kronggahan, Sleman terus bergulir. Proyek konstruksi yang menjadi bagian