Rumah Eross Sheila On 7 Didatangi Kobra Jawa, Evakuasi Hanya 8 Menit
Damkar Sleman mengevakuasi ular Kobra Jawa sepanjang hampir satu meter dari rumah Eross Sheila On 7 di Ngaglik. Proses penanganan hanya delapan menit.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Warga Bendungan, Wates, Kulonprogo, bernasib apes. Motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan, tetapi malah digadaikan.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, mengatakan polisi menerima laporan dugaan penipuan di Bendungan, Wates. Mulanya pada Sabtu, 6 Agustus 2022, sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku berinisial EP, 50, bersama saksi mendatangi rumah SRA, 43, untuk membahas tentang rental motor.
BACA JUGA: Lahan Jalan Tol Jogja-Bawen Sekitar Selokan Mataram Diperluas, 2 Warga Ini Mulai Gelisah
"Terlapor belum bisa membayar sewa motor tersebut sebesar Rp5 juta dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk alat transportasi mengurus pengajuan pinjaman ke bank," ujar Novi pada Kamis (1/9/2022).
Kemudian dibuatlah surat pernyataan bahwa pelaku meminjam motor korban dari tanggal 6-9 Agustus 2022. Lalu pada Rabu 10 Agustus 2022, korban mendatangi rumah EP di Banguntapan, Bantul untuk menanyakan pengembalian sepeda motor.
"Namun pelaku beralasan bahwa pinjaman bank belum cair, sehingga pelaku meminta perpanjangan waktu peminjaman motor selama satu pekan jatuh tempo pengembalian, namun belum juga dikembalikan dan berbagai macam alasan," jelas Novi.
Akhirnya pelaku mengakui bila motor korban sudah digadaikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp25 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kulonprogo. "Saat ini barang bukti yang disita, yakni surat pernyataan, surat keterangan leasing, dan kunci serep sepeda motor Beat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Damkar Sleman mengevakuasi ular Kobra Jawa sepanjang hampir satu meter dari rumah Eross Sheila On 7 di Ngaglik. Proses penanganan hanya delapan menit.
DJP menetapkan pemungutan pajak marketplace mulai 1 Agustus 2026. Berlaku bagi seller beromzet di atas Rp500 juta per tahun.
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Kemenhut mencatat 12,3 juta hektare lahan kritis di Indonesia membutuhkan rehabilitasi di tengah ancaman El Nino dan meningkatnya risiko karhutla.
Meksiko memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Ekuador 2-0 di Stadion Azteca, Mexico City.
BPS mencatat inflasi Juni 2026 sebesar 0,44% secara bulanan. Kenaikan dipicu sektor transportasi, BBM, dan harga sejumlah komoditas.