Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 9 Agustus 2026 dan Tarifnya
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 9 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.
Asosiasi pedagang kaki lima dan pelaku UMKM mengikut sosialisasi pembayaran nontunai, Sabtu (3/9/2022). /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA--Sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengaku masih terkendala menggunakan pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau nontunai terutama dari kalangan usia tua. Mereka berharap sosialisasi QRIS bisa terus dilakukan secara masif.
Salah seorang pelaku UMKM dari Mekar Abadi asal Banguntapan, Bantul Ayu Sofi mengatakan dari para pelaku UMKM tak sedikit yang berusia di atas 50 tahun yang cenderung gagap teknologi. Sehingga setiap kali diberikan pelatihan mengoperasikan pembayaran nontunai tidak cukup hanya sekali, melainkan butuh pendampingan lanjutan. Selain itu pelatihan harus diajari satu per satu untuk mengoperasikan pembayaran nontunai. Ia sepakat bahwa saat ini pelaku UMKM harus beradaptasi di tengah tren transaksi nontunai.
“Secara usia pelaku UMKM banyak yang sudah tua, sehingga setiap pelatihan QRIS dibutuhkan pendampingan lagi, kebanyakan ibu-ibu, bapak-bapak, dari segi umur tua, jadi agak sulit menyesuaikan atau gaptek. Kami sepakat dengan pembayaran nontunai karena memang eranya saat ini itu, apa-apa tinggal klik atau scan,” katanya di sela-sela sosialisasi transaksi nontunai di UTDI, Sabtu (3/9/2022).
Tenaga Ahli di DPR RI RM. Wibisono menyatakan penggunaan nontunai saat ini nyaris sudah diterapkan di semua sektor bisnis, mulai dari warung, toko, tiket wisata, perhotelan hingga berbagai transaksi pembayaran lainnya. Bahkan era saat ini tak sedikit orang tertentu yang sudah jarang memegang uang tunai.
Baca juga: Curhatan Warga: Pilih Harga BBM Tidak Naik Ketimbang BLT
“Ini menunjukkan bahwa pembayaran secara non tunai semakin diminati masyarakat. Karena praktis, perlu membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak. Mereka tinggal memerlukan beberapa QR untuk setiap transaksi yang berbeda,” katanya dalam sosialisasi tersebut.
Metode pembayaran QRIS masih terbilang baru dan masih banyak yang belum memahami, sehingga sosialisasi peralihan sistem transaksi dari konvensional menuju sistem digital. Pelaku UMKM bisa mendatangi langsung layanan perbankan jika belum memahami pembayaran nontunai. Oleh karena itu para pelaku UMKM harus terus beradaptasi dengan sistem pembayaran yang ada. Hal ini untuk memudahkan layanan konsumen yang menginginkan transaksi nontunai.
“UMKM tentunya harus ikut beradaptasi, beberapa kendala yang dihadapi harus diupayakan penyelesaikan, misal sosialisasi diperbanyak. Karena dengan menggunakan QRIS maka untuk pembayaran tidak repot lagi, semua kan terdata di aplikasinya,” ujarnya.
Ada Kendala
Panewu Banguntapan Bantul Nyoman Gunarsa yang hadir dalam sosialisasi itu mengungkapkan di era digitalisasi saat ini sangat dibutuhkan sistem pembayaran melalui QRIS. Ia menyadari ada kendala dalam sosialiasi, mengingat para pelaku UMKM di Banguntapan banyak di antaranya sudah berusia tua sehingga ada yang gaptek.
“Sehingga ada yang butuh proses, memang sudah ada sepuh [berusia tua] jadi perlu pendampingan. Harapan kami kedepan perbankan senantiasa memberikan pendampingan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 9 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.
Profil KMP Putri Yasmin, kapal feri buatan Jepang 1992 yang melayani rute Padangbai-Lembar dengan kapasitas penumpang dan kendaraan.
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
DPRD Kabupaten Magelang terus memperkuat pelestarian seni dan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.