Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Ilustrasi kekerasan./Pixabay
Harianjogja.com, SLEMAN—Tim kuasa hukum Bryan, korban penganiayaan yang melibatkan oknum Polres Sleman pada Juni lalu di Holywings Jogja, menilai tidak adanya progress signifikan dan tertutup penanganan kasus oleh kepolisian. Mereka menuntut transparansi dan penahanan terduga pelaku untuk melancarkan proses pemeriksaan.
Kuasa Hukum Bryan, Johnson Panjaitan, menilai adanya upaya rekayasa kasus dan obstruction of justice dalam kasus tersebut. Pasalnya pasca kejadian tersebut, polisi membuat laporan model A untuk kliennya. “Akibatnya klien kami tidak dapat membuat laporan dan tidak dapat mengakses SP2P [Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan],” ujarnya, Senin (12/9/2022).
Hal tersebut menurutnya sangat merugikan kepentingan hukum kliennya dalam mencari keadilan. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi ia juga menuding adanya upaya menghalangi penyidikan di TKP seperti menghapus rekaman CCTV dan tidak transparannya proses laporan model A.
BACA JUGA: Duta Besar Australia Datang ke Sleman, Ada Apa?
“Ada penekanan kepada saksi kami dengan menahan handphone dan KTP. Dan jika ingin dikembalikan harus memenuhi syarat-syarat, yaitu harus mengganti kerusakan di Holywings, mengganti mobil yang rusak, dan membiayai visum Karmel [terduga pelaku],” ungkapnya.
Atas hal tersebut, ia meminta Kapolda DIY untuk memberi perlindungan hukum kepada Bryan sebagai pelapor dengan mengevaluasi dan proses ulang penyidikan yang transparan dan akuntabel. “Juga menahan oknum polisi dan terlapor guna melancarkan proses pemeriksaan,” kata dia.
Menanggapi aduan ini, Wakapolda DIY, Brigjen Pol R Slamet Santoso, menuturkan dari awal Polda DIY sudah menangani sesuai prosedur mulai dari TKP hingga hari ini. Ia mengakui adanya hambatan dikarenakan ada beberapa korban dan saksi yang sampai Agustus masih dalam kondisi sakit sehingga baru bisa diperiksa pada akhir Agustus.
“Kasusnya selama ini sudah berjalan baik itu dari pidananya maupun kode etiknya. Dan itu saya pastikan kami laksanakan sesuai prosedur. Tidak ada rekayasa ataupun obstruction of justice, karena sudah sesuai prosedur,” kata dia.
BACA JUGA: Sleman Bakal Gelontorkan Rp5,37 Miliar Bansos BBM untuk Warganya
Lantaran beberapa hambatan tersebut hingga saat ini belum ada yang dijadikan tersangka. Untuk sidang kode etik kepada oknum Polres Sleman yang terlibat kasus ini sudah dilaksanakan. “Ada enam saksi, baik yang meringankan maupun memberatkan,” ungkapnya.
Oknum polisi ini juga sudah dinonaktifkan pada awal bergulirnya kasus ini. Kemudian setelah sidang kode etik baru akan diputuskan apakah oknum tersebut akan dinonaktifkan permanen atau bisa aktif kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Mahasiswa asal Boyolali membawa kabur motor pemuda Sleman bermodus ajak memancing setelah berkenalan lewat TikTok.