Skema Droping Air di Gunungkidul Berubah, Kapanewon Jadi Prioritas
BPBD Gunungkidul mengubah skema droping air bersih dengan memprioritaskan anggaran kapanewon menghadapi kemarau panjang 2026.
Kapolres Gunungkidul AKP Edy Bagus Sumantri (kiri), Kasubag Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto (tengah) dan Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro saat menunjukan barang bukti kambing hasil curian di halaman Polres Gunungkidul. Rabu (14/9/2022)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Aksi CA, 21, penduduk Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang mencuri kambing di belasan lokasi berakhir di jeruji besi. Setelah mencuri di 18 lokasi berbeda di Gunungkidul, pelaku dicokok polisi saat mencuri di Pasar Wotgaleh di Desa Pilangrejo, Kecamatan Nglipar, pada 6 September 2022 lalu.
Pencurian terungkap setelah polisi berpatroli di sekitar pasar hewan di Pilangrejo. Saat itu, tersangka bertingkah mencurigakan sehingga dibuntuti petugas patroli.
CA sempat berusaha kabur setelah mengetahui ada yang membuntuti. Namun usaha tersebut sia-sia. Dia diringkus polisi di perkampungan warga. Dari hasil pemeriksaan, CA membawa kambing curian di dalam karung. Agar tidak bersuara, mulut kambing dibungkam menggunakan lakban.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan CA adalah maling spesialis kambing. Hal ini terlihat dari wilayah operasi yang telah mencuri di 18 lokasi di Gunungkidul.
CA mencuri di lima lokasi di Paliyan dan tiga lokasi di Playen. Selain itu, dia juga mencuri di sejumlah kapanewon lain seperti Karangmojo; Semanu; Gedangsari; Nglipar; dan Ponjong. Masing-masing dua lokasi. “Setelah ditangkap langsung diinterograsi sehingga ditemukan penadahnya,” kata Edy kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Unit Buser Reskrim Polres Gunungkidul langsung menangkap T, 25, yang juga berasal dari Karanganyar, Jawa Tengah. “Keduanya memang komplotan yang saling bekerja sama,” katanya.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan penyelidikian masih terus dilakukan. Salah satunya berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dari daerah lain. “Siapa tahu ada lokasi lain yang menjadi sasaran korban sehingga pengembangan terus dilakukan,” katanya.
BACA JUGA: Sultan Tegaskan Karyawan Mal Malioboro dan Hotel Ibis Tidak Akan Dipecat
Menurut Mahardia, kedua pelaku memiliki peran masing-masing sehingga ancaman hukumannya juga berbeda. CA sebagai pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahuan.
T yang berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. “Untuk barang bukti, kami sudah mengamankan sepuluh ekor kambing hasil curian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul mengubah skema droping air bersih dengan memprioritaskan anggaran kapanewon menghadapi kemarau panjang 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.