Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY tengah menyelidiki dugaan pelanggaran tanah kas desa (TKD). Sebanyak 12 bidang tanah yang semuanya di Sleman jadi target Satpol PP DIY.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rohmad menyebut setidaknya ada tiga indikasi penyalahgunaan TKD dari 12 bidang tanah yang sedang diselidikinya.
“Pertama tidak adanya izin penggunaan dari Gubernur, lalu izin pendirian bangunan di atasnya tak ada, kemudian ada indikasi jual beli bangunan diatas TKD,” jelasnya, Selasa (20/9/2022).
Noviar menyebut pelanggaran paling banyak yang ditemukannya dari 12 bidang tanah tersebut adalah tidak adanya izin penggunaan TKD oleh Gubernur DIY.
“Padahal aturannya sudah jelas bahwa sebelum menggunakan TKD harus mendapat izin Gubernur dulu,” ujarnya.
Merujuk pada Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, jelas Noviar, siapapun yang hendak menggunakan TKD harus mendapat izin Gubernur DIY terlebih dulu.
“Jika tidak ada sanksi yang dikenakan, kami selama ini memeriksa dulu data-datanya, kalau ada pelanggaran kami melaporkan langsung ke Gubernur dan kami segel bangunannya, nanti Gubernur yang memutuskan,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY menyebut ada 84 izin pemanfaatan TKD yang diterbitkan Gubernur DIY disalahgunakan oleh pihak yang mengajukan izin.
“Data dari Dispertaru itu belum ditembuskan ke kami, jadi 12 bidang tanah yang sedang kami periksa berbeda dengan itu,” ucap Noviar.
Noviar menjelaskan tengah menyelidiki lebih lanjut lagi 12 bidang tanah yang diduga melanggar Pergub No.34/2017 tersebut.
“Selain belum ada perizinan dari Gubernur, pelanggaran lainya juga ada yang tak ada izin Amdal dan pelanggaran peruntukan tanah,” katanya.
Sebelum menyegel bangunan dan tanah yang diduga melanggar aturan, jelas Noviar, Satpol PP DIY akan memanggil pihak terlapor dan membuat berita acara serta meminta untuk melengkapi perizinan yang ada dahulu.
“Jika masih ngeyel baru kami segel dan laporkan ke Gubernur,” katanya.
Untuk itu, Noviar meminta masyarakat untuk berhati-hati jika mendapati penjualan properti dengan harga murah.
“Mohon dicek dulu status tanahnya, jika TKD lebih baik jangan dibeli nanti malah jadi masalah,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Lonjakan penumpang KA Daop 6 Yogyakarta naik hingga 91% saat libur panjang. KAI tambah 7 perjalanan kereta.
DPRD DIY soroti dokumen renovasi Mandala Krida yang belum lengkap. MC-0 dan DED 2026 terancam tertunda.
SPMB Sleman 2026 dibuka dengan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi. Ini syarat dan ketentuan lengkapnya.
Jadwal SIM Keliling Jogja Mei 2026 lengkap di Alun-Alun Kidul, Sasono Hinggil, dan MPP. Cek lokasi, jam, dan syarat perpanjangan SIM A dan C terbaru.