DPRD Soroti Kesiapan Hadapi Ancaman Bencana di Kota Jogja
Komisi C DPRD Kota Jogja menyoroti minimnya sarana prasarana dan personel BPBD saat membahas kebutuhan anggaran penanggulangan bencana 2027.
Ilustrasi pungli/Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA - Pemda DIY menyiapkan regulasi yang mengatur batasan tertinggi pungutan atau sumbangan di SMA/SMK.
Regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) DIY ini diharapkan dapat meminimalkan pungutan liar dan tidak memberatkan orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya menjelaskan pergub itu nantinya mengatur batasan tertinggi atau maksimal pada setiap sekolah dalam menarik sumbangan kepada siswa.
Melalui aturan ini diharapkan tidak ada lagi pungutan liar serta tidak memberatkan orang tua siswa.
“Ini mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, atau tentang sumbangan,” katanya, Senin (26/9/2022).
Didik menegaskan permintaan sumbangan sekolah kepada siswa sejatinya dibenarkan karena aturan dari Pusat. Akan tetapi bukan berarti sekolah bisa melakukan penarikan dengan semena-mena.
Itulah, pada prinsipnya harus mempertimbangkan kemampuan siswa serta menyesuaikan dengan kondisi kegiatan sekolah.
Pergub tersebut, kata dia, dihadirkan untuk melengkapi regulasi yang ada agar lebih detail dan dapat diterapkan di setiap SMA/SMK yang berada di bawah naungan Pemda DIY.
Pasalnya, biaya operasional yang diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik yang dari Pusat maupun APBD DIY dinilai masih belum mencukupi, sehingga butuh peran serta masyarakat melalui sumbangan.
“Nanti ada peran serta masyarakat, itu dalam konteks kami atur batasan tertinggi maksimal berapa, sehingga sekolah perlu menyesuaikan dalam mengatur APBS,” katanya.
Pergub tersebut juga akan dijelaskan secara teknis rumus penghitungan kebutuhan operasional siswa setelah dikurangi dari anggaran dari BOS dan APBD DIY.
Kekurangan itu kemudian dapat dimintakan dari sumbangan yang telah diatur batasan tertingginya. Dengan diatur batasan tertinggi, maka setiap sekolah dapat menyesuaikan kegiatan tanpa harus membebani orang tua siswa.
“Kami punya hasil penelitian biaya operasional setiap tahun per siswa itu berapa, kami menyesuaikan itu,” katanya.
Didik mengatakan sehingga kebutuhan kekurangan yang akan dimintakan sumbangan kepada siswa pada setiap sekolah akan berbeda. Pergub ini memasuki tahap finalisasi di Biro Hukum Setda DIY pada Senin.
Dia menargetkan regulasi ini akan selesai pada pertengahan Oktober 2022 dengan disertai petunjuk teknis sehingga bisa segera disosialisasikan ke sekolah.
“Nanti tergantung kegiatan sekolah jadi pasti berbeda kan tidak semua sekolah sama persis kegiatannya sehingga kebutuhan biaya operasional tentu akan berbeda. Tetapi kami bikin batasan aturan tertingginya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi C DPRD Kota Jogja menyoroti minimnya sarana prasarana dan personel BPBD saat membahas kebutuhan anggaran penanggulangan bencana 2027.
Polda DIY menyita 6.182 botol miras ilegal dan membongkar empat industri rumahan miras oplosan di Bantul.
CPNS 2026 direncanakan dibuka November. Simak informasi jadwal pendaftaran, perkiraan 160.000 formasi, dan syarat umum seleksi.
Potensi EBT Indonesia mencapai 3.688 GW, tetapi pemanfaatannya masih di bawah 0,5%. DEN mengungkap kendala investasi dan teknologi.
Baliho Matahari di pintu masuk Jogja City Mall terbakar Sabtu dini hari. Kebakaran diduga dipicu percikan api alat las.
Asita DIY menyambut diskon transportasi Nataru 2026/2027 dan berharap stimulus meningkatkan kunjungan serta belanja wisatawan di Jogja.