Ganti Rugi Tol Jogja-Kulonprogo di Bantul Cair Rp57 Miliar
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulonprogo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Ilustrasi/Antara-Syifa Yulinnas
Harianjogja.com, JOGJA—Penjualan seragam oleh sekolah negeri di DIY menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menyebut banyak sekolah menangguk untung dari penjualan seragam. Meski jelas-jelas dilarang, tak sedikit sekolah negeri yang menjual seragam.
Namun, ada juga sekolah yang mengklaim sudah menghentikan praktik jual beli seragam sekolah. Salah satunya SMPN Jogja. Kepala SMPN 8 Jogja, Binarsih Sukaryanti, menyebut penjualan seragam sekolah sempat terjadi pada penerimaan murid baru tahun lalu. Saat itu, ia baru dua bulan menjabat dan mendengar informasi soal penjualan seragam dari orang tua murid yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI). Dia mengaku langsung mengimbau kepada orang tua murid agar menarik kembali uang yang diserahkan saat pembelian seragam. KPRI diminta menyerahkan uang yang dipungut.
"Sebenarnya KPRI ini kan bergeraknya memang di sektor ekonomi, jadi saat ada penerimaan murid baru mereka menawarkan seragam. Tapi statusnya bukan berafiliasi dengan sekolah. Anggota KPRI guru dan PNS sehingga saya perintahkan setop daripada risiko," kata Binarsih, Selasa (27/9/2022).
Dia menyebut praktik jual seragam kemungkinan sudah terjadi sejak kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya. Persoalan ini memang sulit diurai lantaran setiap sekolah punya seragam khas masing-masing, misalnya seragam olahraga. Pembeliannya tentu tidak bisa dilakukan di luar sekolah. Beda hal dengan seragam lain yang telah diatur secara nasional, banyak penjual yang menyediakan jenis seragam sehingga dengan mudah dapat dibeli oleh orang tua murid.
"Saya sampaikan setiap tahun ajaran baru pasti kasusnya yang mencuat begini, tidak habis-habis dan terus berulang. Sekolah terus disibukkan dengan urusan seragam padahal ada yang lebih penting. Saya sudah sampaikan ke dinas dan semoga ada solusi," ungkapnya.
Biasanya, pengadaan seragam olahraga atau seragam khas lain diajukan oleh orang tua murid kepada komite sekokah. Sekarang dengan mencuatnya kasus penjualan seragam, murid disuruh untuk membeli seragam sekolah ke luar. Dampaknya, jenis dan warna seragam murid di sekolah berbeda-beda lantaran dibeli dari penjual yang beragam. "Kami pastikan akan tetap mengikuti aturan penjualan seragam dan pungutan lainnya," kata dia.
Kepala Disdikpora Kota Jogja Budi Asrori menjelaskan penjualan seragam oleh sekolah secara tegas telah dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Budi mengklaim sudah rutin mengingatkan sekolah, baik secara lisan maupun tertulis, untuk mematuhi aturan tersebut. "Aturan itu tegas menyebut bahwa jual seragam tidak boleh dilakukan oleh sekolah maupun di sekolah," ujarnya.
Budi menyebut PP Pengelolaan Pendidikan tidak menyebut secara detail soal seragam khas tiap sekolah. Disdikpora Kota Jogja berencana membahas secara rinci mengenai aturan pengadaan seragam khas.
BACA JUGA: ORI: Akal-akalan Penjualan Seragam, Sekolah di DIY Untung Rp10 Miliar
Praktik jual seragam sekolah sampai hari ini masih ditemui di sejumlah satuan pendidikan negeri. Meski dilarang, penjualan seragam oleh sekolah dinilai sebagian orang tua meringangkan. Sebab, orang tua bisa mencicil pembayaran seragam.
Hari Susanto, 42, yang mengaku punya keponakan di salah satu sekolah di Sleman mengatakan penjualan seragam oleh sekolah ternyata cukup membantu meringankan orang tua murid dari kalangan warga miskin. Sebab, uang pembayaran bisa dicicil. Dia mencontohkan uang masuk sekolah, termasuk seragam, sebesar Rp3 juta. Sekolah memperbolehkan murid menyicil pembayaran dalam beberapa kali sampai lunas.
"Tapi sekarang sejak kasus jual seragam sekolah mencuat, sekolah jadi tidak berani dan siswa disuruh membeli seragam di luar. Kalau di luar kan tidak bisa dicicil, pasti memberatkan jatuhnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulonprogo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
1.600 penginapan tanpa izin terancam dihapus dari Airbnb, Agoda, dan Traveloka mulai 1 Agustus 2026.
Marc Marquez berpeluang comeback di MotoGP Italia 2026 usai pulih dari cedera kaki dan operasi bahu. Ducati masih menunggu hasil tes medis terakhir di Mugello.
Frank Lampard raih penghargaan pelatih terbaik LMA setelah bawa Coventry City promosi ke Premier League. Simak profil prestasi Lampard dan para pemenang lainnya
Rekomendasi HP baterai jumbo 7000 mAh terbaik 2026 untuk driver ojol. Performa stabil, anti panas, dan awet seharian di jalan. Simak daftar lengkapnya.
PDIP Kota Jogja tekankan Iduladha 1447 H sebagai momentum solidaritas sosial dan rencana kurban 5 sapi 4 kambing.