BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Foto ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul masih mempelajari berkas perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang kakek yang juga marbot masid berinisial SP di wilayah Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Bantul.
Sebelumnya, berkas perkara pencabulan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari dari Polsek Jetis, tetapi dikembalikan kembali untuk dilengkapi.
Polsek kemudian sudah melengkapi dengan menambah keterangan saksi dan menambah pasal untuk menjerat tersangka dan menyerahkan kembali berkas tersebut kepada jaksa.
Kasi Pidana Umum Kejari Bantul, Sulisyadi mengaku sudah menerima kembali berkas dari penyidik Posek Jetis pada 20 September lalu dan hingga kini masih dalam tahap penelitian, “[Berkas perkara pencabulan] sedang dalam proses penelitian,” kata Sulisyadi, Kamis (29/9/2022).
BACA JUGA: Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi Rp12,5 Miliar, Begini Kata Pengusaha asal Sewon
Karena masih dalam proses penelitian sehingga tersangka masih menjadi tanggung jawab penyidik Polsek Jetis, “Tersangka masih tanggung jawab penyidik,” katanya.
Hingga Kamis siang, tersangka SP masih dalam penahanan di Polsek Jetis.
Sulisyadi belum bisa menargetkan kapan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 untuk dilimpahkan ke pengadilan karena masih dalam tahap penelitian. Dia berharap kasus tersebut berkasnya lengkap sehingga bisa diajukan ke pengadilan.
Kanitreskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana mengatakan penyidik sudah melengkapi berkas yang dikembalikan Kejari dengan menambah keterangan sejumlah saksi, baik saksi korban, saksi tokoh masyarakat, dan tetangga yang diduga mengetahui peristiwa pencabulan tersebut.
Selain memeriksa saksi, pihaknya menambah pasal untuk menjerat tersangka. Tersangka dijerat Pasal 81 UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami tambah pasal juncto Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan,” kata Yuwana.
Pasal tersebut berbunyi barang siapa melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang, padahal orang tersebut tidak berdaya diancam dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. “Yang jelas berkas perkara sudah kami lengkapi, kami masih menunggu pemberitahuan dari jaksa. Sementara ini tersangka masih ditahan di Polsek Jetis,” ujar Yuwana.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan tersebut terungkap pada Juni lalu. Saat itu S anak kedua dari A yang berusia delapan tahun membeli jajan di warung milik tersangka SP.
Saat itu korban S membeli es, tetapi setelah menerima es, tersangka menciumi pipi S dan memegang kemaluan S. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada A. Hal yang bikin geram A ternyata yang dialami anaknya itu sudah ketiga kalinya.
Akhirnya berkat dorongan dari sejumlah pihak A pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 28 Juni. “Korbannya ternyata bukan hanya anak saya. Ada empat korban lainnya yang masih sekolah SD dan paling tua SMP,” kata A.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Bareskrim mengungkap kasus Business E-mail Compromise yang merugikan perusahaan AS hingga 350.325 dolar AS. Dua tersangka ditetapkan.
Cara membuat kategori khusus status WhatsApp untuk memilih audiens seperti keluarga, sahabat, atau rekan kerja tanpa memilih kontak satu per satu.
DPRD Kulonprogo meminta Pemkab dan KONI mengebut pembinaan atlet serta menyiapkan venue untuk Porda DIY 2027.
Jay Herdman resmi bergabung dengan Bali United untuk Super League 2026-2027. Ia pernah mencetak gol ke gawang Timnas Indonesia pada 2023.
Roberto Carlos dikabarkan memeluk Islam setelah mengucapkan syahadat. Namun, legenda Brasil itu belum memberikan konfirmasi langsung.