Advertisement

Promo November

Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi Rp12,5 Miliar, Begini Kata Pengusaha asal Sewon

Ujang Hasanudin
Rabu, 28 September 2022 - 20:07 WIB
Arief Junianto
Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi Rp12,5 Miliar, Begini Kata Pengusaha asal Sewon Putri (kedua dari kanan) disampingi kuasa hukumnya, Alouvie, terlapor dugaan kasus penipuan sesuai dimintai keterangan di Polres Bantul, Rabu (28/9/2022). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL — Sempat dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi minyak goreng, Putri, 36 membantah telah menerima uang Rp12,5 miliar dari pelapor, Arif Trimanto, warga Melikan, Kapanewon Bantul. 

Putri yang merupakan pengusaha asal Pendowoharjo, Kapanewon Sewon mengaku hanya menerima uang dari pelapor sebensar Rp3,8 miliar. Uang itu diklaimnya merupakan modal bisnis yang sudah disepakatinya bersama pelapor. 

Advertisement

Putri juga menilai kasus tersebut bukan kasus tindak pidana melainkan perdata sehingga harapannya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. “Harapannya bisa diselesaikan kekeluargaan saja,” kata Putri, didampingi kuasa hukumnya sesuai diperiksa di Polres Bantul, Rabu (28/9/2022).

Diketahui, Putri dilaporkan oleh Arif Trimanto pada 25 Agustus 2022 lalu. Sementara kejadiannya dugaan penipuan tersebut terjadi pada Desember 2021 lalu.

BACA JUGA: Beroperasi Terbatas, Layanan RS Tipe D di Bantul Digratiskan

Berdasarkan keterangan Arif Trimanto kepada polisi, dia mendapatkan tawaran bisnis dari Putri terkait dengan investasi minyak goreng. Saat itu, kata Arif, Putri menjanjikan memberikan keuntungan 40% dari total nilai uang yang diinvestasikan.

Arif pun kemudian tertarik dan akhirnya terjadi kesepakatan bisnis. Arif kemudian menyerahkan total uang Rp896 juta. Dari jumlah itu, Rp426 juta dibayar tunai dan sisanya, sebesar Rp497 juta ditransfer melalui rekening salah satu bank pada 28 Desember 2021.

Selang sebulan, Arif mendapatkan hasil investasi sebesar Rp117,8 juta yang dibayarkan bersama modal keseluruhan sebesar Rp896 juta.

Kemudian Putri menawarkan kepada pelapor untuk ikut berinvestasi kembali dan pelapor pun setuju hingga akhirnya terjadi kesepakatan. Saat itu, Arif menginvestasikan uangnya sebesar Rp4 miliar yang ditrasnfer ke rekening terlapor secara bertahap pada 28 Januari sampai 2 Februari 2022.

Namun, kali ini Putri diklaim tidak menepati janji memberikan keuntungan nilai investasi. Bahkan modal yang disetor Arif juga tidak kembali setelah ditunggu selama 1-2 bulan. Atas kejadian tersebut pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp12,5 miliar.

Putri mengatakan antara dirinya dan Arif merupakan rekan bisnis. Bisnis yang mereka jalankan pun jelas dan hingga kini masih berjalan.

Bahkan dia juga mengaku masih berkomunikasi dengan Arif maupun istrinya Eny. Tetapi lantaran penjualan minyak goreng naik turun sehingga keuntungan untuk pelapor menjadi terhambat. “Kalau penjualan terhambat, otomatis pembagian bagi hasil juga terhambat,” katanya.

Putri mengaku tidak mengetahui alasan pelapor atau rekan bisnisnya tersebut bisa melaporkannya ke polisi padahal komunikasi berjalan baik.

BACA JUGA: Honor Naik, Pendaftar Panwascam di Bantul Meningkat

Kuasa Hukum Putri, Alouvie menambahkan antara kliennya dengan pelapor Arif merupakan rekan bisnis dan bisnis tersebut sudah sesuai kesepakatan bersama.

Adapun bagi hasil yang sempat terhambat karena ada kendala dalam proses penjualan minyak goreng sehingga keuntungan masih diperhitungkan termasuk pembagian hasil untuk pelapor. “Ini kerja sama mitra yang diinginkan bersama, disepakati bersama, bukan sepihak. Keputusan diputuskan Pak Arif [pelapor] dan klien saya hanya menerima. Keduanya sepakat bagi hasil 50:50 kemudian jalanlah lah, makanya [terlapor] transfer lah duit itu,” katanya.

Dia menganggap kasus tersebut merupakan perkara bisnis yang masuk perkara pidana tapi dicoba untuk dipidanakan.

Alouvie juga mempertanyakan kerugian pelapor Rp12,5 miliar. Padahal faktanya, uang yang diterima kliennya hanya Rp3,8 miliar. Dari jumlah tersebut, kliennya sudah mengembalikan keuntungan kepada pelapor uang sebesar Rp1,27 miliar.

"Itulah, kami heran uang dari mana Rp12,5 miliar tersebut," ucap Alouvie.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha belum bisa banyak berkomentar ihwal sengketa tersebut karena sejauh ini pihaknya masih melakukan penyeldikan. “Belum ada perkembangan signifikan, kasus ini masih dalam penyelidikan,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement