Pengusaha Baju Muslim di Bantul Raup Omzet Rp1 Miliar dalam Sebulan
Pada April tahun ini, omzet usahanya bahkan menembus Rp1 miliar dalam satu bulan, sementara omzet rata-rata bulanannya mencapai puluhan hingga ratusan juta
Anggota DPRD Bantul, Timbul Harjana semasa hidup / Harian Jogja - Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL — DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bantul tengah menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggotanya, Timbul Harjana, yang meninggal dunia, 14 September lalu. Posisi Timbul sebagai anggota DPRD Bantul akan digantikan oleh Purwono.
Ketua DPC PDIP Bantul, Joko B Purnomo mengatakan sesuai dengan aturan, kader yang nantinya menggantikan Timbul Harjana adalah peraih suara terbanyak kedua pada pemilihan legislatif (Pileg) pada 2019 lalu untuk daerah pemilihan (Dapil) Kasihan-Sedayu.
BACA JUGA : Timbul Harjana Meninggal Dunia
“Kebetulan yang mendapatkan suara terbanyak setelah almrhum pak Timbul adalah pak Purwono, kami sesuai aturan saja,” kata Joko, Minggu (16/10/2022).
Meski demikian, sebelum proses PAW dilakukan, Joko mengatakan ada tahapan yang harus dilalui oleh kader PDIP, yakni pertemuan terlebih dahulu antara Purwono dan keluarga Timbul Harjana.
Pihaknya ingin proses PAW dari Fraksi PDIP ini berlangsung kondusif dengan suasana kekeluargaan dan juga berpatokan pada peraturan yang berlaku.
Joko menargetkan proses PAW mulai diusulkan ke Dewan pada pekan depan setelah ada pertemuan dengan keluarga Timbul Harjana.
Terlepas dari proses PAW, Joko yang juga merupakan wakil bupati Bantul mengaku sangat kehilangan sosok Timbul Harjana. Menurutnya, anggota DPRD tiga priode tersebut merupakan sosok pekerja keras dalam memperjuangkan kepentingan masyaakat.
“Harapan kami penggantinya beliau juga melanjutkan perjuangannya untuk benar-benar melayani masyarakat,” kata Joko.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Didik Joko Nugroho mengaku belum menerima surat dari pimpinan Dewan untuk proses PAW Timbul Harjana. Ia juga perlu melihat data terkait nama bakal calon pengganti Timbul Harjana.
Namun demikian secara umum, kata dia, proses PAW didahului dari surat permohonan dari pimpinan DPRD. Setelah menerima surat, KPU Bantul memiliki waktu lima hari untuk verifikasi calon yang akan dilakukan PAW berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya. Setelah menyerahkan nama, selanjutnya menjadi kewenangan Dewan.
“Tentu Dewan juga nantinya berkoordinasi dengan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY dan Gubernur DIY, dalam proses PAW ini” katanya.
Didik menegaskan ranah KPU Bantul adalah hanya sebatas memverifikasi nama peraih suara terbanyak dari anggota Dewan yang akan di-PAW.
Disinggung soal nama Purwono sebagai pengganti Timbul Harjana, Didik belum bisa memastikannya,
“Nanti akan kami verifikasi setelah menerima surat resmi dari pimpinan Dewan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pada April tahun ini, omzet usahanya bahkan menembus Rp1 miliar dalam satu bulan, sementara omzet rata-rata bulanannya mencapai puluhan hingga ratusan juta
WhatsApp menyiapkan fitur greeting message agar anggota baru grup lebih cepat memahami aturan dan suasana percakapan.
PSIS Semarang resmi menunjuk Widodo C Putro sebagai pelatih anyar untuk memburu target promosi ke Liga 1 musim 2026/27.
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.