Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Bendera partai politik./JIBI-Solopos
Harianjogja.com, BANTUL — Sejak 18 Oktober lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul memverifikasi faktual keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, khususnya bagi parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4% secara nasional pada pemilu 2019 serta untuk parpol yang baru.
Sebelumnya telah didahului dengan verifikasi faktual kepengurusan dan kantor parpol yang bersangkutan. Adapun sembilan parpol yang dilakukan verifikasi faktual di Bantul, yakni PBB, PSI, Partai Ummat, Partai Hanura, Perindo, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Buruh dan PKN.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa menjelaskan bahwa verifikasi faktual keanggotaan ini ditujukan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.
“KPU Bantul menerjunkan 10 tim untuk melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan. Tim ini melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah anggota parpol untuk membuktikan kebenaran dan kesesuaian data anggota mereka,” kata Joko melalui rilis, Minggu (23/10/2022).
BACA JUGA: OJK Gencarkan Literasi Keuangan bagi Santri
Joko mengharapkan warga yang menjadi sampel verifikasi faktual dapat menyiapkan KTP-elektronik serta Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol untuk mempermudah pengecekan yang dilakukan oleh petugas KPU.
Apabila dalam kegiatan verifikasi faktual ini warga yang dijadikan sampel keanggotaan tidak dapat ditemui maka KPU Bantul akan berkoordinasi dengan parpol untuk selanjutnya dapat dikumpulkan di kantor parpol masing-masing. Dalam hal kehadiran anggota di kantor parpol tidak bisa dilakukan maka verifikasi faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana tekhnologi informasi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan verfikasi faktual keanggotaan ini akan berlangsung sampai dengan 4 November 2022 mendatang, “Selanjutnya hasil verifikasi ini direkap dan sampaikan ke KPU RI secara berjenjang melalui KPU DIY. Untuk hasil akhirnya akan dilakukan rekapitulasi dan penyampaikan hasil di tingkat KPU Pusat,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan verifikasi faktual ini sudah dilakukan koordinasi dengan seluruh lurah di Bantul.
Hal ini diperlukan agar para lurah mengetahui kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Bantul. Para Lurah di 75 kalurahan diharapkan dapat memberikan informasi serta sosialisasi kepada warganya bahwa ada kegiatan verifikasi faktual keanggotaan parpol dengan metode sampling mengunjungi rumah-rumah warga.
Dia menegaskan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan status keanggotaan parpol secara mandiri dengan mengakses tautan info pemilu.kpu.go.id. Dalam tautan tersebut, warga dapat melakukan cek keanggotaan parpol serta dapat memberikan tanggapan apabila merasa tidak menjadi anggota parpol akan tetapi terdaftar sebagai anggota parpol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
DeepSeek mengalami gangguan selama lima jam. Pelanggan berbayar mendapat kredit pengembalian dana, sementara kebutuhan komputasi jadi sorotan.
Kopi jumbo 1,5 liter viral di Korea Selatan. Selain tampil unik di media sosial, minuman ini dinilai lebih hemat di tengah inflasi.
Jogja Bay menghadirkan Bay Culture Show bertema Ramayana di Kolam Ombak. Simak jadwal pertunjukan Oktober 2026 dan harga tiket mulai Rp90.000.
OJK DIY mencatat lebih dari 12.000 laporan penipuan digital hingga September 2026 dengan potensi kerugian melampaui Rp100 miliar.
Guru Besar UKI Angel Damayanti mengingatkan potensi penyalahgunaan gim online untuk propaganda ekstremisme dan mendorong penguatan literasi digital.