Pemkab Gunungkidul Yakin Perda Tata Ruang Wilayah Terbit Sebelum 7 Oktober
Pemkab Gunungkidul yakin Perda RTRW segera terbit sebelum 7 Oktober untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah.
Aktivitas lalu lintas di depan Pos Polisi Besole di Kapanewon Wonosari. Rabu (26/10/2022)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kendati tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mobile sudah diterapkan oleh Satlantas Polres Gunungkidul, keberadaan pos polisi lalu lintas di tepi jalan tetap dipertahankan.
Diketahui, jajaran Satlantas Polres Gunungkidul akan mengintensifkan penilangan menggunakan ETLE mobile. Hal ini sejalan dengan Surat Telegram Kapolri No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tentang larangan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang manual.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP A Purwanta mengatakan sudah ada koordinasi dengan Dirlantas Polda DIY tentang kebijakan terbaru masalah tilang. Sesuai dengan instruksi dari kapolri, maka petugas tidak diperbolehkan melakukan tilang manual di pinggir jalan.
Sebagai gantinya, tilang diwajibkan menggunakan ETLE baik yang statis berada di lampu lalu lintas maupun mobile dengan menggunakan gawai masing-masing petugas. “Tilang pakai ETLE akan kami intesifkan. Sedangkan tilang manual dihilangkan,” kata Purwanta kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
BACA JUGA: Lumbung Mataraman di Gunungkidul Bakal Diperluas, Ini Dia Titik Lokasinya
Meski demikian, dia menegaskan untuk pelaksanaan baru sebatas ETLE mobile. Pasalnya, di Gunungkidul belum ada ETLE statis yang terpasang. Adapun pelaksanaan ada 75 personel yang dipersiapkan untuk ETLE mobile. Setiap petugas dilengkapi dengan gawai yang terhubung dengan aplikasi dalam proses penilangan. “Tidak ada pengecualian karena tilang manual sudah dilarang,” katanya.
Disinggung mengenai pengendara yang menerobos lalu lintas, Purwanta mengakui apabila dapat terpotret digawai petugas, maka bisa dikenakan tilang melalui ETLE mobile. Tetapi, apabila tidak maka pengendara akan diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran. “Kami kedepankan langkah persuasif. Kalau ada yang menerobos, maka kami ingatkan,” katanya.
Dia juga memastikan keberadaan pos lalu lintas juga tetap dipertahankan, meski sudah tidak ada tilang secara manual. Menurut Purwanta, keberadan pos bukan saja sebagai tempat penilangan, karena juga untuk keamanan keselamatan kelancaran dan ketertiban lalu lintas. “Jadi bisa fungsi lain untuk pengaturan lalu lintas dan lain sebagainya sehingga pos lantas tetap dipertahankan,” katanya.
Senada, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan pelaksanaan tilang via ETLE merupakan implementasi dari instruksi Kapolri. Adapun sanksi bagi petugas yang tetap menggunakan tilang manual di jalanan, ia mengaku masih perlu ada koordinasi lebih lanjut. “Perlu koordinasi dengan Ditlantas Polda DIY terkait penerapan maupun sanksi bagi petugas yang melanggar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul yakin Perda RTRW segera terbit sebelum 7 Oktober untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah.
Dosen Unisa Yogyakarta mengusulkan skema berkeadilan bagi PTS jika kuliah gratis di PTN diterapkan pemerintah.
Mengutip laporan Newsweek pada Selasa (22/9/2026), data Social Blade menunjukkan jumlah pengikut Instagram Ed Sheeran turun lebih dari 248 ribu setelah kabar me
Cek jadwal bola malam ini, Rabu 23 September hingga Kamis 24 September 2026 dini hari WIB, dari Asian Games, UWCL, Gulf Cup hingga laga internasional.
Lima negara ASEAN sudah meraih emas Asian Games 2026 hingga 23 September siang. Thailand memimpin, sedangkan Indonesia mengoleksi sembilan medali tanpa emas.
Film Ghost in the Cell karya Joko Anwar meraih Best Picture kategori Horror Features di Fantastic Fest 2026. Film ini dijadwalkan tayang di bioskop AS pada 2 Ok