Polisi Dilarang Menilang, Satlantas Polres Bantul Akan Potret Pelanggar Lalu Lintas
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul mengandalkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dan ETLE in-hand atau aplikasi untuk memotret kendaraan untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya. Ini sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi lalu lintas tidak lagi menilang manual untuk mencegah pungutan luar (pungli).
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan Satlantas Polres Bantul siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi menilang pengendara secara manual.
Advertisement
“Saat ini Polres Bantul hanya akan memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Jeffry, melalui sambungan telepon, Senin (24/10/2022).
Selanjutnya, polisi hanya akan mengandalkan tilang elektronik melalui teknologi ETLE. Namun ETLE di Bantul jumlahnya terbatas, atau hanya satu titik, yakni di Simpang Empat Ketandan Ring Road, Banguntapan.
Jeffry mengatakan Satlantas Polres Bantul juga menerapkan ETLE mobile dan ETLE in hand untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas. “ETLE mobile dan ETLE in hand adalah aplikasi yang berguna dalam penegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas di jalan dengan berbasis teknologi,” ujar Jeffry.
Jeffry menjelaskan ETLE in hand mengandalkan aplikasi yang terpasang di ponsel milik anggota polisi lalu lintas (polantas). Anggota Polantas cukup menggunakan aplikasi di ponsel untuk memotret pengendara serta kendaraan yang dinilai melanggar.
“Bukti foto kemudian dikirimkan ke Unit Lalu Lintas dan pemilik kendaraan untuk konfirmasi. Pengendara mendapat surat tilang atau bukti pelanggaran, kemudian harus datang untuk membayar dendanya,” paparnya.
Jeffry memastikan tidak ada bayar di tempat ketika ada masyarakat yang melanggar lalu lintas. “Semua membayar denda melalui BRI virtual account atau sidang,” ujarnya.
BACA JUGA: Porsi Tilang Kecil saat Operasi Zebra 2022 di Bantul, 7 Pelanggaran Ini Jadi Perhatian
Polisi yang melanggar disiplin dan kode etik akan ditindak tegas. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi agar polisi lalu lintas tidak lagi melakukan tilang manual untuk mencegah terjadinya pungli. Sigit menyebut pelanggaran lalu lintas, sebaiknya menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Sementara jika ditemui pelanggaran lalu lintas di jalan, polisi lalu lintas agar mengarahkan dengan memberikan teguran dan edukasi, “Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
Advertisement
Advertisement