Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Ilustrasi/Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul mengandalkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dan ETLE in-hand atau aplikasi untuk memotret kendaraan untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya. Ini sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi lalu lintas tidak lagi menilang manual untuk mencegah pungutan luar (pungli).
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan Satlantas Polres Bantul siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi menilang pengendara secara manual.
“Saat ini Polres Bantul hanya akan memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Jeffry, melalui sambungan telepon, Senin (24/10/2022).
Selanjutnya, polisi hanya akan mengandalkan tilang elektronik melalui teknologi ETLE. Namun ETLE di Bantul jumlahnya terbatas, atau hanya satu titik, yakni di Simpang Empat Ketandan Ring Road, Banguntapan.
Jeffry mengatakan Satlantas Polres Bantul juga menerapkan ETLE mobile dan ETLE in hand untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas. “ETLE mobile dan ETLE in hand adalah aplikasi yang berguna dalam penegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas di jalan dengan berbasis teknologi,” ujar Jeffry.
Jeffry menjelaskan ETLE in hand mengandalkan aplikasi yang terpasang di ponsel milik anggota polisi lalu lintas (polantas). Anggota Polantas cukup menggunakan aplikasi di ponsel untuk memotret pengendara serta kendaraan yang dinilai melanggar.
“Bukti foto kemudian dikirimkan ke Unit Lalu Lintas dan pemilik kendaraan untuk konfirmasi. Pengendara mendapat surat tilang atau bukti pelanggaran, kemudian harus datang untuk membayar dendanya,” paparnya.
Jeffry memastikan tidak ada bayar di tempat ketika ada masyarakat yang melanggar lalu lintas. “Semua membayar denda melalui BRI virtual account atau sidang,” ujarnya.
BACA JUGA: Porsi Tilang Kecil saat Operasi Zebra 2022 di Bantul, 7 Pelanggaran Ini Jadi Perhatian
Polisi yang melanggar disiplin dan kode etik akan ditindak tegas. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi agar polisi lalu lintas tidak lagi melakukan tilang manual untuk mencegah terjadinya pungli. Sigit menyebut pelanggaran lalu lintas, sebaiknya menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Sementara jika ditemui pelanggaran lalu lintas di jalan, polisi lalu lintas agar mengarahkan dengan memberikan teguran dan edukasi, “Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 24 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 24 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 24 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Kenali enam pemain baru 5cm: Revolusi Hati. Roman King memerankan Zafran muda dalam prekuel film 5 cm yang dijadwalkan tayang akhir 2026.
DPRD Sleman mengingatkan potensi dampak jalan tol terhadap kunjungan wisatawan. Pemkab diminta memperkuat destinasi dan memperbanyak event pariwisata.