OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Polsek Mantrijeron menunjukkan barang bukti tindak pidana judi sabung ayam, Rabu (9/11/2022)/Ist
Harianjogja.com, JOGJA--Polsek Mantrijeron, Jogja menangkap tiga tersangka judi sabung ayam di Kelurahan Mantrijeron, Kemantren Mantrijeron, Minggu (6/11/2022) lalu. Ketiganya diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh menyampaikan Polsek Mantrijeron menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya perjudian sabung ayam, Jumat (4/11/2022) lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Mantrijeron melakukan lidik, Sabtu (5/11/2022). Selanjutnya, Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 13.45, Polsek Mantrijeron menggerebek dan menangkap terduga pelaku serta barang bukti terkait tindak pidana tersebut.
"Tersangka ada tiga orang, pertama penyelenggara dengan inisial AN kemudian dua orang sebagai pemasang inisial EN dan DK," kata Kompol Rapiqoh, Rabu (9/11/2022).
Ketiganya saat ini berada sel Polsek Mantrijeron dan sedang menjalani isolasi mandiri, karena ketiganya dinyatakan positif Covid-19. Menurut Kompol Rapiqoh, tersangka merupakan warga Kasihan, Sewon, dan Jetis Kabupaten Bantul.
Kompol Rapiqoh menyampaikan barang bukti tindak pidana tersebut berupa uang taruhan Rp500.000, sebuah jam dinding, dua ekor ayam jago, sebuah spons untuk memandikan ayam, dua buah bulu ayam, dan satu gelanggang atau geber, serta 29 sepeda motor yang diamankan di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Keterlaluan! Penjaga Rumah di Bantul Malah Curi Mobil dan Motor Majikan
Kompol Rapiqoh mengimbau masyarakat aktif melaporkan tindak pidana perjudian. "Jika ada informasi tolong sampaikan kepada kami, sehingga kami dapat mengambil langkah-langkah dalam laporan kepolisian dengan menindaklanjuti laporan masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.