Keterlaluan! Penjaga Rumah di Bantul Malah Curi Mobil dan Motor Majikan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang penjaga rumah mencuri barang berharga milik majikannya di wilayah Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Bantul. Dari sejumlah barang berharga itu di antaranya dua unit mobil dan satu unit sepeda motor. Tersangka beinisial DP, warga Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, saat ini sudah ditahan di Polsek Sewon.
Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Sigit Teja Sukmana mengatakan tersangka leluasa mencuri barang berharga milik majikannya Joko Kusdiyanto karena korban memiliki dua rumah dan tinggal di rumah satunya.
Advertisement
“Modusnya tersangka dengan cara mencongkel pintu kamar korban menggunakan linggis, kemudian mengambil kunci mobil yang di simpan di dalam kamar,” kata Sigit, Rabu (9/11/2022).
BACA JUGA: Jokowi Punya Alasan Khusus Dukung Prabowo Maju di Pilpres 2024
Setelah berhasil masuk kamar, tersangka DP menghubungi temannya berinisial TS untuk bersama-sama membawa barang-barang milik korban. Sejumlah barang berharga yang dicuri adalah Honda Jazz AB 1525 EO dan Honda Brio Satya AB 1279 LJ yang diparkir di teras rumah. Kemudian sepeda motor PCX juga ducuri.
Selain itu tersangka juga mengambil AC duduk dan seekor burung murai batu, sehingga total kerugian yang dialami korban sekitar Rp500 juta. Setelah mengetahui barang-barang berharga hilang, korban langsung melapor ke Polsek Sewon, “Tersangka ini leluasa mencuri karena korban memiliki dua rumah,” ujarnya.
Menurut Sigit dua unit mobil yang dicuri tersangka belum sempat diperjual belikan. Polisi menemukan barang bukti mobil di wilayah Gunungkidul yang disembunyikan di kebun belakang salah satu rumah teman tersangka DP.
Namun untuk sepeda motor sejauh kini belum ditemukan karena telah dijual ke seseorang di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah senilai Rp7 juta. Kemudian barang curian lainnya, yakni AC duduk dibuang tersangka karena rusak. Demikian burung murai batu yang akhirnya mati kemudian dibuang di wilayah Jogja.
Setelah berhasil menggasak barang berharga milik korban, tersangka melarikan diri. Tersangka DP melarikan diri sampai ke Kalimantan dan sempat bekerja selama selama tujuh bulan. “Pada akhir Oktober lalu tersangka DP pulang ke rumahnya dan kami tangkap di wilayah Sleman,” katanya.
Sementara teman DP, TS ditangkap di daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan TS bekerja sama dengan Polres Lombok Barat. Sigit menambahkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari rekaman kamera pengintau atau Circuit Closed Television (CCTV) yang ada di rumah korban.
Atas perbuatannya itu tersangka DP dan TS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, tersangka DP mengaku dirinya telah bekerja di rumah bosnya selama tiga minggu.
Ia bekerja sebagai penjaga malam di rumah korban. “Saya khilaf, spontan aja karena tuntutan ekonomi, sebelumnya tidak merencanakannya. Saya kabur ke Kalimantan, di sana kerja buruh,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
Advertisement
Advertisement