Advertisement
Judi Sabung Ayam di Bantul Digerebek, 35 Orang Ditangkap, 6 Jadi Tersangka, Salah Satunya Tukang Memandikan Ayam
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Jambean, Kalurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Bantul, Sabtu (23/7/2022) sore lalu. Dalam penggerebekan tersebut sebanyak 35 orang ditangkap di arena perjudian, enam di antara mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan kami tahan di rumah tahanan Mapolres Bantul, selebihnya masih sebagai saksi,” kata Wakapolres Bantul, Kompol Sancoko Punjung Seksono, dalam jumpa pers di halaman parkir Mapolres Bantul, Selasa (26/7/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Suporter Bola Bikin Rusuh di Jogja, Sultan: Kenapa Kekerasan Selalu Terjadi?
Keenam tersangka adalah masing-masing berinisial KD alias SG, 37, warga Bantul, selaku pemilik ayam; AA alias PP, 29, warga Bantul, selaku penjudi yang bertaruh; AS, 45, warga Sleman, selaku pemilik ayam sekaligus penjudi; SN alias SC, 34, warga Bantul, selaku yang memandikan ayam; SN alias KS, 45, warga Sleman, yang memandikan ayam; dan SR alias KL, 70, warga Bantul, selaku penjudi yang bertaruh.
Selain menangkap 35 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 30 unit sepeda motor, dua sepeda, dua buah jam dinding, 13 ekor ayam jago, dua meja yang digunakan untuk berjudi, 15 dadu, kipas angin, tiga keranjang bambu, ember berisi air, dan uang tunai Rp2 juta.
Sancoko mengatakan penggerebekan arena judi sabung ayam dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan salah satu rumah di Dusun Jambean sering digunakan sebagai arena judi sabung ayam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama sebulan.
Polisi masih memburu pelaku lainnya yang melarikan diri saat digerebek.
“Yakni pemilik rumah, pencatat atau timer, pencatat pertandingan,” ujar Sancoko.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Dusun Jambean sudah tiga kali digunakan sebagai arena judi sabung ayam. Para petarung ayam tersebut datang dari berbagai daerah termasuk dari luar Bantul kemudian bertaruh masing-masing Rp600.000.
Dari informasi yang digali, tersangka sering melakukan perjudian di sejumlah lokasi. Sementara ini enam tersangka yang ditetapkan disangkakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta.
BACA JUGA: Dapur Umum Buruh Gendong Jogja Dijadikan Sengketa, Komisi Informasi Teruskan Persoalan ke Pusat
Sementara salah satu tersangka AS mengaku belum sempat melakukan taruhan. “Belum sempat melakukan taruhan,” katanya.
Adapun tersangka KD mengaku sudah dua kali melakukan judi sabung ayam di tempat yang sama. Dalam kesempatan tersebut ia memohon maaf kepada para kontes ayam sehingga tercemar dengan adanya perjudian tersebut. Ia mengaku rencananya mau ikut kontes tetapi ternyata ada judinya dan dia pun tertarik untuk ikut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement