Masa Berlaku SIM Habis? Segera Perpanjang Hari Ini 29 September di MPP Manding Bantul
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Ilustrasi ijazah/Antara-Oky Lukmansyah
Harianjogja.com, JOGJA—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menyambut baik kebijakan Pemda DIY yang menebus ribuan ijazah dengan mengeluarkan uang miliaran rupiah. Meski demikian, kebijakan itu belum sepenuhnya menuntaskan masalah sehingga harus ada penyelesaian jangka panjang.
Ketua ORI DIY Budhi Masthuri menilai kebijakan Pemda DIY menebus ijazah siswa dengan anggaran mencapai Rp3,2 miliar adalah langkah yang baik karena sangat membantu sekolah swasta yang minus keuangan akibat banyak tunggakan siswa yang belum mampu dibayar. Selama ini, penahanan ijazah termasuk yang paling sering dilaporkan ke ORI DIY. Ia menilai kebijakan untuk menebus ini sebaiknya juga diterapkan oleh kabupaten dan kota yang membawahi jenjang SMP karena masih ditemukan juga kasus penanganan ijazah di jenjang SMP.
ORI DIY juga pernah menerima laporan penahanan kartu ujian dan SKL (surat keterangan lulus) sehingga membuat siswa nyaris tidak bisa meneruskan ke sekolah jenjang lebih tinggi. Meski pun kebijakan menebus ijazah tersebut memang positif, akan tetapi lebih pada penyelesaian jangka pendek namun tidak menuntaskan persoalan.
Akar masalah dari persoalan penahanan ijazah adalah praktik pungutan yang masih terjadi dalam penyelenggaraan pendidikan dasar maupun menengah. Oleh karena itu, masalah pungutan inilah yang seharusnya juga diselesaikan.
“Gubernur dan DPRD DIY harusnya membuat kebijakan berupa perda atau pergub untuk mewujudkan DIY nir-pungutan sekolah. Karena tunggakan biaya pendidikan yang berdampak penahanan ijazah rata-rata penyebabnya adalah karena siswa tidak mampu melunasi pungutan,” ujarnya, Selasa (22/11/2022).
BACA JUGA: Pemda DIY Keluarkan Rp3,2 Miliar untuk Bebaskan Ribuan Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah
Menurutnya pungutan itu sifatnya wajib, oleh karena itu jika belum lunas akan dianggap hutang. Kemudian pada umumnya sekolah menggunakan ijazah sebagai jaminan pelunasannya. Konsep ini pada dasarnya sama dengan praktik bisnis atau komersialisasi pendidikan, karena logika yang dipakai adalah logika perdata bisnis.
“Tentu akan berbeda jika mekanismenya sumbangan sukarela. Maka ke depan, seharusnya instrumen pendanaan pendidikan selain APBN/APBD, menggunakan sumbangan sukarela, ini sekaligus akan menghidupkan kembali budaya gotong royong,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.