Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia (KMPKI) usai memberikan surat permintaan dukungan Pemda DIY untuk menolak pengurangan luasan KBAK Gunungkidul, Jumat (25/11/2022)/Ist
Harianjogja.com, JOGJA--Sebanyak 35 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia (KMPKI) mengirim surat ke Gubernur DIY Sri Sultan HB X agar membatalkan rencana pengurangan atau pemangkasan kawasan karst di Gunungkidul, Jumat (25/11/2022).
Sebelumnya Keputusan Menteri ESDM No.3045 K/40/Men/2014 tentang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu menetapkan luas KBAK di Gunungkidul seluas 75.835,45 hektar. Keputusan tersebut hendak direvisi oleh Pemkab Gunungkidul menjadi hanya 37.018,06 hektare.
Dalam salinan surat Rencana Peninjauan Kembali KBAK Gunung Sewu Wilayah Gunungkidul dengan kop Sekda Gunungkidul yang diterima Harian Jogja, pengurangan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan ruang untuk pengembangan wilayah dan perekonomian daerah. “Karena keindahan dan keunikan alam KBAK beserta pantainya telah menarik sejumlah investor untuk menanamkan investasi,” tulis surat tersebut.
BACA JUGA: Mahasiswa di Sleman Tewas setelah Menenggak Miras Oplosan, 3 Orang Dirawat
Rencana tersebut ditolak KMPKI karena pengembangan kawasan, khususnya pembangunan objek wisata tak harus menghilangkan fungsi lindung dari suatu bentang alam. Pengurangan luasan KBAK, menurut KMPKI, akan berdampak ke banyak hal seperti ketidakpastian hukum, ancaman kelestarian lingkungan, hingga peningkatan potensi bencana.
General Manager Global Geopark Gunung Sewu, Budi Martono yang juga ikut menyurati Pemda DIY menjelaskan pengurangan luasan dapat menghambat evaluasi dan revalidasi KBAK Gunung Sewu sebagai warisan dunia yang sudah ditetapkan UNESCO pada 2023. “KBAK Gunung Sewu memiliki keunikan dan nilai ilmiah yang tinggi yang hanya bisa ditemui di negara tropis di Filipina dan Jamaika,” katanya.
Alasan pengurangan luasan berupa ekonomi, jelas Budi, tidak bisa dibenarkan. “Konsep Geopark tidak melarang aktivitas ekonomi, asal tidak bertenangan dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Lurah Karangduwet, Kapanewon Paliyan, Wage Daksinarga sebagai perwakilan masyarakat juga menolak rencana tersebut. Wage menyebut karst sudah terbukti sebagai penjaga air di Gunungkidul.
“Saya cemas karena pengurangan karst yang hampir 50%, pengurangan ini berdampak pada ekosistem dan kelestarian lingkungan yang ada. Kesiembangan lingkungan dan cadangan air terancam oleh rencana ini,” jealsnya.
Direktur Walhi Jogja Halik Sandera yang juga tergabung dalam KMPKI meminta Pemda DIY, khususnya Gubernur DIY untuk juga mendukung penolakan tersebut. “Kami berharap ada tindak lanjut dari Pemda DIY untuk menghentikan rencana tersebut karena kebijakan pengurangan luasan KBAK lebih banyak dampak buruknya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ducati jual fairing asli MotoGP GP25 Márquez dan Bagnaia lewat MotoGP Authentics untuk kolektor
Meta PHK 8.000 karyawan di tengah investasi besar AI meski perusahaan catat laba tinggi
Pembangunan akses keluar-masuk (ramp on/off) dan Gerbang Tol Trihanggo di area Simpang Kronggahan, Sleman terus bergulir. Proyek konstruksi yang menjadi bagian
Survei State of Motherhood 2026 ungkap rumah tangga bisa kacau dalam 1–2 hari tanpa peran ibu
Kadek Dhinda tersingkir di Malaysia Masters 2026 setelah kalah dari Ratchanok Intanon di babak 32 besar