Mahasiswa di Sleman Tewas setelah Menenggak Miras Oplosan, 3 Orang Dirawat
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Satu mahasiswa di Sleman tewas setelah menenggak miras oplosan. Sementara tiga lainnya dirawat di rumah sakit.
Dari kejadian ini polisi menetapkan empat orang pengoplos minuman keras (Miras) sebagai tersangka.
Advertisement
Empat tersangka tersebut di antaranya JAS,21 warga Magelang, YDP, 21 warga Petamburan Jakarta Barat, NPWYR, 21 warga Tegalrejo, Yogyakarta, dan IF, 21 warga Mlati Sleman. Sementara korban meninggal dunia ada MF, 24 warga Jakarta Pusat.
Kapolresta Sleman AKBP Achmad Imam Rifai menjelaskan kronologi berawal dari laporan adanya orang meninggal dunia diduga akibat minuman beralkohol, pada Rabu, (23/11/2022). Setelah dilakukan penyelidikan diketahui korban minum minuman beralkohol tanpa merek pada Senin, (21/11/2022) di kos daerah Mlati.
"Dari hasil penyelidikan bisa dipastikan korban meninggal karena sebelumnya mengkonsumsi minuman keras yang tanpa label dalam hal ini minuman oplosan. Dari hasil penyelidikan kemudian kami telusuri setelah mendapatkan informasi, empat orang dimankan sebagai tersangka," ucapnya dalam konferensi pers, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya Miras tersebut dikonsumsi sepuluh orang di indekos. Tiga korban masih dirawat di rumah sakit dan satu orang rawat jalan.
Keempat tersangka ini mengoplos Miras semata-mata untuk mendapatkan keuntungan materi. Penjualan Miras oplosan dilakukan dari mulut ke mulut dan juga mengirim gambar iklan ke rekan-rekannya melalui Whatsapp dan line.
"Modus operandi para tersangka ini mencari keuntungan materi dengan berjualan Miras oplosan," paparnya.
BACA JUGA: Kawasan Karst Gunungkidul Diusulkan Dipangkas Hampir Separuh
Beberapa barang bukti yang polisi amankan yakni satu buah gelas ukur, satu jeriken volume lima liter yang berisi cairan etanol food grade. Serta 60 botol volume 350 ml Miras yang siap dijual.
"Barang bukti yang kami amankan gelas ukur, cairan etanol, dan beberapa minuman yang siap untuk diperjualbelikan."
Atas perbuatannya keempat tersangka diancam dengan Pasal 204 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Pasal 146 Ayat 2 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Salah satu tersangka JAS mengatakan mengoplos Miras baru satu bulan ini. Tujuannya untuk mencari keuntungan. Sebelum mengoplos Miras menurutnya sudah dilakukan riset terlebih dahulu.
"Tapi karena kelalaian kami akhirnya menyebabkan ada yang meninggal dunia," ucanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 5 Hari Penuh, Puluhan Pelajar Kulonprogo Jadi Nelayan
- Pengusaha Muda, Giffari Naufal Arisma Putra, Berkunjung ke Yogyakarta
- Warga Garan Denokan Gelar Selawat dan Doa Bersama untuk Kemenangan Harda-Danang
- Ada 488 PNS Pensiun di Tahun Ini, Begini Harapan PJs Bupati Sleman
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Kamis 21 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
Advertisement
Advertisement