7 Siswa SMK Ngawi Sakit Usai Santap MBG, Ini Penjelasan Polisi
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL — Sempat viral lantaran mengunggah video dirinya yang mendaku menjadi korban kejahatan jalanan, RK, pemuda asal Sanden, Bantul justru berurusan dengan polisi.
Pasalnya, alih-alih menjadi korban kejahatan jalanan, saat diperiksa polisi, RK mengakui bahwa ternyata luka yang ia alami lantaran terkena arit dan pecahan kaca sewaktu dia bertengkar dengan kekasihnya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan video pengakuan RK yang viral tersebut awalnya disebarkan oleh S, 34, dan AN, 38, warga Sanden melalui grup Whatsapp.
“S dan AN yang menulis narasi di grup Whatsapp bahwa RK telah menjadi korban kejahatan jalanan di Jalan Samas-Parangtritis, tepatnya di sebelah timur Jembatan Merah Srigading, Sanden, Bantul,” kata Jeffry, Sabtu, (26/11/2022) malam.
BACA JUGA: Warga Kulonprogo Tertangkap Basah Curi Baterai PLTS Pantai Goa Cemara
Setelah video itu viral, Unit Reskrim Polsek Sanden pun segera mengecek lokasi kejadian serta meminta keterangan sejumlah saksi di sana.
Sayangnya, polisi tak berhasil menemukan seorang pun saksi yang mendengar atau pun melihat ada kejadian kekerasan jalanan di lokasi tersebut.
Curiga dengan kebenaran video unggahan tersebut, polisi lantas memeriksa korban serta dua orang penyebar berita tersebut. Setelah diinterogasi, akhirnya RK mengakui dirinya telah berbohong.
"Akhirnya yang bersangkutan [RK] mengakui bahwa cerita tersebut bohong. Kejadian sebenarnya adalah bahwa luka pada tangan kanannya itu karena terkena arit saat mencari rumput dan terkena pecahan kaca karena bertengkar dengan pacarnya,” katanya.
Kepada polisi, kata Jeffry, salah satu penyebar berita hoaks tersebut, AN, berkilah bahwa dia menyebarkan hoaks itu dengan alasan untuk memberi peringatan agar selalu waspada.
Jeffry menegaskan bahwa pelaku penyebar hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya juga tidak main-main, ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” ucapnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Kemendag meminta klarifikasi BYD terkait mobil Seal yang terbakar di Tol Cikampek. BYD telah memberikan kendaraan pengganti kepada konsumen.
Sefas Group sepakat mengakuisisi 100% bisnis SPBU Shell Indonesia. Simak profil pemilik dan rekam jejak bisnis Sefas selama hampir 30 tahun.
Saat ini, bank bullion di Indonesia telah mengelola sekitar 177 ton emas. Dari jumlah tersebut, sekitar 153 ton dikelola PT Pegadaian, sedangkan 24 ton BSI
Petani asal Turi, Sleman, Gito Sahono Giman, ditemukan meninggal setelah lima hari hilang di Hutan Pathuk. Tim SAR mengevakuasi korban.
Sekda DIY menyoroti keluhan desil warga yang naik saat angka kemiskinan turun. Pemda DIY akan mengonfirmasi dasar penentuan desil kepada BPS.