PSEL Mundur ke 2028, Jogja Andalkan Gerakan Mas JOS Tekan Sampah
Pengelolaan sampah Jogja diklaim terkendali meski proyek PSEL mundur ke 2028. Produksi 300 ton per hari ditekan lewat Gerakan Mas JOS.
Kustini Sri Purnomo/Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 naik 7,9 persen menjadi Rp2.159.000. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.
"Sudah dinaikkan, sudah naik nanti 7,9 [persen]. Mulai Januari Rp2.159.000 nanti kami ke pak Gubernur [usulkan]," ucapnya singkat, Kamis (1/12/2022).
UMK di Sleman tahun 2022 adalah Rp2.001.000. Jika dinaikkan 7,9 persen artinya akan bertambah Rp158.079. Secara rinci UMK 2022 ditambah besaran kenaikan, maka UMK 2023 Sleman akan menjadi Rp2.159.079.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Kirnadi mengatakan jika mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, disebutkan kenaikan maksimal 10 persen. Sehingga UMK Sleman sebenarnya bisa mencapai Rp2,2 juta.
"Sleman hanya berani 7,9 persen, padahal bisa maksimal 10 persen. Kenapa tidak dinaikkan 10 persen sekalian. Untuk mengejar ketertinggalan kebutuhan hidup layak," pintanya.
BACA JUGA: Luar Biasa! Penonton Pertandingan Piala Dunia 2022 Putaran Pertama Lebih dari 1 Miliar
Dia menjelaskan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Sleman di 2022 sebesar Rp4.119.413 sementara upah baru di angka Rp2 jutaan. Secara umum, kata Kirnadi, upah minimum di DIY termasuk Sleman masih terlalu kecil dibandingkan kebutuhan hidup layak di Jogjakarta.
"Upah kita terlalu kecil dibandingkan dengan daerah lain. Kebutuhan hidup layak tercermin dari survei kami, berdasarkan kebutuhan pekerja atau buruh hasilnya tinggi. Jauh dari upah minimum," tegasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman Sutiasih menyampaikan hasil perhitungan baru berupa usulan. "Hasilnya baru usulan saja."
Sebelumnya dia mengatakan penetapan UMK akan dirapatkan Rabu (30/11/2022). UMK Sleman akan lebih tinggi daripada UMP DIY. Hasil dari sidang pengupahan kemudian akan direkomendasikan kepada Bupati Sleman, kemudian Bupati Sleman akan mengusulkan UMK 2023 kepada Gubernur DIY.
"Pastinya akan lebih tinggi daripada UMP," ucapnya kepada harianjogja.com, Selasa (29/11/2022). (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan sampah Jogja diklaim terkendali meski proyek PSEL mundur ke 2028. Produksi 300 ton per hari ditekan lewat Gerakan Mas JOS.
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.
Ratusan warga Parangjoro Sukoharjo menggelar doa bersama terkait polemik izin warung kuliner nonhalal di Dusun Sudimoro.
Veda Ega Pratama gagal lolos Q2 Moto3 Catalunya 2026 dan akan memulai balapan dari posisi ke-21 di Barcelona.
Akses parkir bus Abu Bakar Ali II Jogja diatur satu arah. Bus wisata wajib memutar lewat Stadion Kridosono menuju Malioboro.
Presiden Prabowo menyebut sejumlah negara kini meminta membeli beras dari Indonesia di tengah ancaman krisis pangan global.