Ditanya soal UMK, Pemkab Bantul: Yang Pasti Lebih Tinggi dari UMP!

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Selasa, 29 November 2022 19:17 WIB
Ditanya soal UMK, Pemkab Bantul: Yang Pasti Lebih Tinggi dari UMP!

Foto ilustrasi./ Bisnis Indonesia-Rahmatullah

Harianjogja.com, BANTUL — Pemkab Bantul masih merahasiakan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023. Meski begitu, Pemkab memastikan kenaikan UMK lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan, beberapa waktu lalu.

Kenaikan UMP 2023 sudah ditetapkan sebesar 7,65%. “Kalau [kenaikan UMK] di atas UMP iya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Istirul Widilastuti, Selasa (29/11/2022).

Istirul mengatakan kenaikan UMK Bantul 2023 tersebut sudah merupakan hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang melibatkan buruh atau pekerja, perusahaan, akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dari hasil rapat DPK tersebut sudah muncul beberapa opsi angka kenaikannya, tetapi beberapa opsi angka kenaikan tersebut baru disampaikan kepada Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih pada Kamis (1/12/2022) mendatang. Setelah Bupati menentukan angka kenaikan pastinya baru disampaikan ke Gubernur DIY.

BACA JUGA: Begini Skenario Rancangan Dapil di Bantul untuk Pemilu 2024

Akan tetapi pengumuman kenaikan UMK Bantul 2023 tetap menunggu keputusan Gubernur DIY. “Rencana [pengumuman UMK] pada 7 Desember nanti oleh Gubernur DIY,” ujar Istirul.

Sebagaimana diketahui UMK Bantul tahun ini sebesar Rp1.916.848. Jika ada kenaikan lebih dari besaran UMP sebagaimana telah diumumkan Pemda DIY, maka UMK Bantul 2023 di atas Rp2 jutaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online