Advertisement
Ditanya soal UMK, Pemkab Bantul: Yang Pasti Lebih Tinggi dari UMP!
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Pemkab Bantul masih merahasiakan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023. Meski begitu, Pemkab memastikan kenaikan UMK lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan, beberapa waktu lalu.
Kenaikan UMP 2023 sudah ditetapkan sebesar 7,65%. “Kalau [kenaikan UMK] di atas UMP iya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Istirul Widilastuti, Selasa (29/11/2022).
Advertisement
Istirul mengatakan kenaikan UMK Bantul 2023 tersebut sudah merupakan hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang melibatkan buruh atau pekerja, perusahaan, akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dari hasil rapat DPK tersebut sudah muncul beberapa opsi angka kenaikannya, tetapi beberapa opsi angka kenaikan tersebut baru disampaikan kepada Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih pada Kamis (1/12/2022) mendatang. Setelah Bupati menentukan angka kenaikan pastinya baru disampaikan ke Gubernur DIY.
BACA JUGA: Begini Skenario Rancangan Dapil di Bantul untuk Pemilu 2024
Akan tetapi pengumuman kenaikan UMK Bantul 2023 tetap menunggu keputusan Gubernur DIY. “Rencana [pengumuman UMK] pada 7 Desember nanti oleh Gubernur DIY,” ujar Istirul.
Sebagaimana diketahui UMK Bantul tahun ini sebesar Rp1.916.848. Jika ada kenaikan lebih dari besaran UMP sebagaimana telah diumumkan Pemda DIY, maka UMK Bantul 2023 di atas Rp2 jutaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement