Advertisement

Begini Skenario Rancangan Dapil di Bantul untuk Pemilu 2024

Ujang Hasanudin
Selasa, 29 November 2022 - 13:37 WIB
Bhekti Suryani
Begini Skenario Rancangan Dapil di Bantul untuk Pemilu 2024 Bendera partai politik. - Solopos/Maulana Surya

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul telah membuat rancangan daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Terdapat dua opsi rancangan dapil yang disiapkan dari hasil diskusi bersama 18 partai politik.

Kedua opsi rancangan tersebut, yakni Dapil 1 yang terdiri dari Kapanewon Bantul dan Sewon; Dapil 2 terdiri dari Kapanewon Banguntapan dan Piyungan; Dapil 3 terdiri dari Kapanewon Pleret, Dlingo, dan Imogiri ; Dapil 4 terdiri dari Kapanewon Pundong, Bambanglipuro, Jetis, dan Kretek; Dapil 5 terdiri dari Kapanewon Sanden, Srandakan, Pandak, dan Pajangan; dan Dapil 6 terdiri dari Kapanewon Kasihan dan Sedayu.

Advertisement

“Rancangan opsi pertama ini sama dengan rancangan dapil pada Pemilu 2019 lalu,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa, Selasa (29/11/2022).

Sedangkan rancangan opsi kedua terdiri dari Dapil 1 yang meliputi Kapanewon Bantul dan Sewon; Dapil 2 terdiri dari Kapanewon Banguntapan dan Pleret ; Dapil 3 terdiri dari Kapanewon Piyungan, Dlingo, dan Imogiri; Dapil 4 terdiri dari Kapanewon Pundong, Bambanglipuro, Jetis, dan Kretek; Dapil 5 terdiri dari kapanewon Sanden, Srandakan, Pandak, dan Pajangan; serta Dapil 6 terdiri dari Kapanewon Kasihan dan Sedayu.

Joko mengatakan kedua opsi rancangan dapil tersebut selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat sampai 6 Desember mendatang, “Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung ke KPU Bantul ataupun melalui infopemilu.kpu.go.id,” ujarnya.

BACA JUGA: Peneliti UGM Sudah Deteksi Adanya Gejala Bebeberapa Hari Sebelum Gempa Cianjur

Lebih lanjut Joko mengatakan dalam penyusunan rancangan dapil ini, KPU Bantul mengacu pada prinsip-prinsip penataan dapil yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota.

Ia menjelaskan prinsip-prinsip penataan dapil ini antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta berkesinambungan.

Pihaknya juga akan melakukan uji publik berkaitan dengan rancangan penetapan dapil ini dengan mengundang lebih banyak unsur antara lain perangkat pemerintah daerah, partai politik tingkat kabupaten, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, pemantau pemilu, ormas serta tokoh masyarakat.

“Pascauji publik nantinya usulan rancangan dapil DPRD Kabupaten selanjutnya akan disampaikan ke KPU pusat melalui KPU DIY untuk ditetapkan oleh KPU Pusat,” jelasnya

Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU nomor 457 Tahun 2022 tentang alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten/ Kota untuk pemilu 2024. Dalam keputusan ini salah satunya menetapkan alokasi kursi DPRD Bantul sebanyak 45 kursi.

Keputusan ini didasarkan pada Data Agregat Kependudukan per kecamatan atau kapanewon (DAK2) Bantul pada tahun 2021 sebanyak 957.352 orang, “Merujuk pada ketentuan dalam PKPU 6 Tahun 2022 maka kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1 juta orang memperoleh alokasi 45 kursi,” tandas Didik. (Ujang Hasanudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

9 Daerah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Pj Gubernur: Tingkatkan Kesiapsiagaan

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement