Advertisement

Peta Dapil Gunungkidul Pada Pemilu 2024 Diyakini Tak Berubah

David Kurniawan
Minggu, 13 November 2022 - 14:47 WIB
Jumali
Peta Dapil Gunungkidul Pada Pemilu 2024 Diyakini Tak Berubah Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -- KPU Gunungkidul mulai memetakan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024. Meski demikian, dari kajian yang dilakukan, maka peta dapil masih sama dengan Pemilu 2019.

BACA JUGA : Pendaftaran Calon PPK di Gunungkidul Digelar Online

Advertisement

Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, KPU RI sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Peraturan ini pun ditindaklanjuti dengan mengkaji berkaitan tentang peta dapil untuk Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, proses penyusunan dapil ada tujuh prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip ini meliputi kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem pemilu yang proposionalitas; proposional; integralitas wilayah; berada dalam satu wilayah yang sama.

Selain itu, juga mengedepankan prinsip kohesivitas dengan melihat unsur sejarah serta kondisi sosial masyarakat. Adapun prinsip yang ketujuh berkesinambungan, yakni penataan juga memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu terakhir.

“Sudah mulai dipetakan. Tapi dengan surat edaran terbaru dari KPU, maka dapil di Gunungkidul tidak akan berubah,” kata Andang kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).

Menurutnya, lima dapil yang ada saat ini dinilai masih sangat relevan. Terlebih lagi dari sisi jumlah kursi tidak ada perubahan serta pertambahan penduduk juga tidak banyak berpengaruh.

“Memang jumlah penduduknya bertambah, tapi setelah kami perhitungkan dengan mengacu tujuh prinsip dalam penataan, maka bisa lebih pas,” katanya.

Meski demikian, kajian yang telah disusun tidak serta merta langsung ditetapkan. Hal ini dikarenakan ada tahapan yang harus dilalui seperti uji publik, koordinasi dengan stakeholder dan partai politik.

“Meski dapil tidak berubah, tetap proses dari penyusunannya harus melalui tahapan yang ada,” katanya.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menyatakan, penyusunan dapil dilaksanakan mulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

“Lebih tepatnya dievaluasi. Nantinya ada partisipasi dari partai politik, stakeholder hingga pelaksanaan uji publik di masyarakat,” katanya.

Menurut dia, perubahan dapil terakhir dilakukan di Pemilu 2019 lalu. Peta pemilihan di Gunungkidul terbagi menjadi lima dapil.

Dapil I meliputi Kapanewon Wonosari-Playen dengan alokasi sembilan kursi DPRD. Dapil II meliputi Kapanewon Patuk, Nglipar, Gedangsari, Ngawen dengan delapan kursi.

Adapun Dapil III terdiri dari Kapanewon Semin, Ponjong dan Karangmojo dengan jumlah sepuluh kurdi. Dapil IV meliputi Kapanewon Semanu, Girisubo, Rongkop dan Tepus dengan sembilan kursi. Sedangkan Dapil V meliputi Kapanewon Paliyan, Panggang, Purwosari, Saptosari dan Tanjungsari sebanyak sembilan kursi DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rumah Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Digeledah Kejagung, Sejumlah Kendaraan Mewah Disita

News
| Sabtu, 20 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement