IN MEDIO: Ruang Perjumpaan Inklusif Love ARTJOG di Bandung
ARTJOG bersama Tab Space dan dotHub Space menggelar pameran IN MEDIO di Bandung pada 31 Oktober–29 November 2026, menampilkan karya lima seniman melalui residen
Suharto/Istimewa
KULONPROGO—DPRD Kabupaten Kulonprogo terus menggondok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Toleransi Bermasyarakat. Adanya peraturan ini diharapkan dapat menjaga kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi toleransi dalam bermasyarakat.
Ketua Pansus Pembahasan Raperda Penyelengaraan Toleransi Bermasyarakat DPRD Kulonprogo, Suharto, menerangkan penyusunan raperda ini sebagai upaya pemerintah dalam mendukung terpeliharanya kehidupan masyarakat yang aman, tenteram dan tertib dalam keberagamaan suku, ras, agama dan kepercayaan serta status ekonomi. "Tujuannya ada tiga, yaitu memelihara kehidupan masyarakat yang aman, rukun, tenteram dan tertib," katanya saat ditemui, Senin (5/12/2022).
Tujuan lain penyusunan peraturan daerah ini ialah mencegah potensinya terjadinya intoleransi maupun konflik sosial dalam kehidupan bermasyarakat. "Yang ketiga yakni menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram dan damai," katanya.
Terlebih dengan adanya Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulonprogo, potensi datangnya warga dari berbagai daerah dengan keberagamannya dapat makin meningkat. "Dengan adanya bandara itu mau tidak mau Kulonprogo kedatangan banyak orang, dengan suku, agama, dan ras yang beragam. Maka, kami menyiapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan toleransi bermasyarakat," tuturnya.
Ada sejumlah poin yang terkandung dalam raperda ini, di antaranya pencegahan intoleransi, meredam potensi intoleransi, hingga mengembangkan sistem penyelesaian intoleransi secara damai. "Jadi ada penanganan, misalnya ada konflik antarumat beragama diatur penanganannya seperti apa," katanya.
Raperda Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat ini juga mengatur beberapa larangan yang mencakup beragam bidang. Di bidang pendidikan misalnya, institusi pendidikan atau sekolah dilarang mengeluarkan peraturan yang mendiskriminasi individu atau kelompok tertentu atas dasar suku, golongan, agama dan kepercayaan yang dianut, terutama dalam lingkup tata cara beribadah dan tata cara berpakaian. "Kemudian tentang pendidikan dilarang mengajarkan pelajaran yang berisi diskriminasi, ujaran kebencian, kemudian permusuhan atas dasar suku ras, golongan, agama dan kepercayaan," katanya.
Di bidang lainnya, Suharto menerangkan raperda yang disusun mengatur larangan kepada aparat di tingkat kabupaten, kapanewon, kalurahan sampai padukuhan untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif. Harapannya, masyarakat Kulonprogo baik pendatang maupun warga asli memiliki hak yang sama dalam hal pendidikan, pelayanan publik dan berbagai hal lainnya. "Dalam raperda juga mengatur tentang sanksi," katanya.
Dijelaskan Suharto, dalam raperda yang disusun ini ditekankan toleransi yang dimaksud adalah perilaku menghormati, menerima dan menghargai keragaman terhadap agama, keyakinan, suku, budaya serta kondisi khusus dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. "Dengan raperda ini diharapkan di wilayah Kulonprogo khususnya, dan Indonesia pada umumnya tidak terjadi hal-hal yang memicu terjadinya perbuatan intoleransi dalam masyarakat. Yang kami harapkan suasana kehidupan yang aman, tenteram, tertib seesuai dengan yang kita atur dalam perda ini," katanya.
Saat ini penyusunan Raperda Toleransi Bermasyarakat masuk tahapan harmonisasi. Ditargetkan paling cepat raperda ini dapat disahkan menjadi perda pada akhir Desember 2022 dan selambat-lambatnya awal 2023. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
ARTJOG bersama Tab Space dan dotHub Space menggelar pameran IN MEDIO di Bandung pada 31 Oktober–29 November 2026, menampilkan karya lima seniman melalui residen
Kejati DIY menahan mantan pegawai bank di Sleman yang diduga korupsi Rp6,74 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meyakini Kapolri Suyudi Ario Seto akan mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal Listyo Sigit Cs.
Telkom University dan AirNav Indonesia mengembangkan aplikasi NOTAM berbasis AI untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keselamatan layanan navigasi penerban
Dokter menjelaskan hubungan dua arah obesitas dan depresi. Stigma berat badan dapat memicu tekanan psikologis hingga menghambat penanganan.
Simak cara download film bioskop sub Indo di Netflix dan Disney+, termasuk langkah mengaktifkan subtitle serta syarat mengunduh tayangan.