Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi pembacokan./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL — Aparat Polsek Kasihan resmi menetapkan BPJN, 24, warga Gamping, Sleman yang telah membacok teman istrinya, Rheza, 18, warga Kapanewon Wates, Kulonprogo, sebagai tersangka.
“Unsur pidana penganiayaan terpenuhi sehingga BPJN kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kami jerat dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan,” kata Kapolsek Kasihan, AKP Satrio Arif Wibowo dalam jumpa pers di Mapolsek Kasihan, Jumat (9/12/2022).
Sebagaimana diketahui Rheza dibacok oleh BPJN saat korban bermain ke rumah kontrakan tersangka BPJN di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, untuk menemui istri tersangka berinisial WD pada 4 Desember lalu. Kepada BPJN, korban mengungkapkan keinginannya untuk melamar istri tersangka dan sudah dua kali bertemu WD setelah intens berkomunikasi melalui media sosial.
Korban mengira yang diajak bicara tersebut adalah kakak korban, padahal suami sah dari WD yang sudah memiliki dua anak. Akibat keterangan korban, tersangka BPJN emosi dan mengambil pedang di dapur kemudian dibacokkan ke arah korban sebanyak dua kali hingga korban mengalami luka terbuka di bagian kepala dan jari tangan kanan nyaris putus.
BACA JUGA: Lamar Istri Orang, Pemuda di Bantul Dibacok Suami Sah
Saat ini tersangka BPJN ditahan di Polsek Kasihan. Satrio mengatakan korban dan istri tersangka kenalan melalui media sosial Instagram sejak September 2022 dan sudah bertemu tatap muka di rumah saudara dari istri tersangka. “Jadi setelah kenalan melalui media sosial istri tersangka dengan korban sudah jumpa darat dua kali,” katanya.
Menurut Satrio, istri tersangka atau WD saat berkenalan dengan korban Rheza mengaku masih sendiri atau belum bersuami. “Padahal istri tersangka sudah menikah dengan tersangka selama empat tahun dan punya dua anak,” ucapnya.
Sementara itu, kepada awak media, tersangka BPJN mengakui telah mebacok Rheza karena emosi saat mendengar kata-kata korban yang sudah menjalin hubungan dengan istrinya, bahkan sudah pernah bertemu dua kali. “Saya emosi, sakit hati karena kalimat korban sudah ketemu dua kali istri saya,” ungkapnya.
Dia juga mengakui merasa dibohongi oleh istrinya karena sejak dua bulan terakhir menjalin hubungan dengan korban. BPJN juga mengaku saat dirinya mebacok juga disaksikan oleh istri dan anaknya karena istrinya sedang menggendong anak saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Yamaha resmi mengakhiri kerja sama dengan Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026 sebagai bagian dari perombakan tim.
Prediksi ekonom Jerman Joachim Klement tentang Brasil tersingkir gagal total! Neymar sindir: "Coba lagi di Piala Dunia berikutnya." Brasil lolos ke 16 besar!
Lansia 85 tahun asal Paliyan ditemukan meninggal di Luweng Ngeleng setelah 9 hari pencarian tim gabungan.
Komisi D DPRD DIY membuka peluang kolaborasi dengan kalangan perguruan tinggi untuk menyusun konsep Pendidikan Khas Kejogjaan (PKJ) yang lebih kuat.
Janice Tjen lolos ke babak kedua Wimbledon 2026 usai kalahkan unggulan ke-22 Leylah Fernandez. Ia akan hadapi Daria Kasatkina dan berduet dengan Aldila Sutjiadi