RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pemuda bernama Rheza, 18 warga Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo menjadi korban penganiayaan di salah satu rumah kontrakan di Dusun Sumberan, Kelurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Korban dibacok oleh suami dari wanita yang akan dilamarnya.
“Korban dan istri terlapor kenalan di media sosial dan sudah pernah bertemu. Dan saat korban datang kerumah ingin berjumpa dan berniat serius tetapi tidak mengetahui kalau [istri terlapor] sudah berkeluarga,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, Senin (5/11/2022).
Jeffry mengatakan peristiwa penganiayaan berupa pembacokan tersebut terjadi pada Minggu (4/11/2022) menjelang siang, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban datang ke rumah korntrakan pelaku berinisial BPJ, 24. Korban datang ke rumah pelaku bermaksud menemui istri pelaku.
Kemudian korban menjelaskan maksud kedatangannya untuk melamar istri pelaku. Saat itu korban belum mengetahui bahwa wanita yang akan dilamarnya adalah istri dari pelaku BPJ, “Korban mengira pelaku adalah kakak dari WD,” ujarnya.
Setelah itu pelaku BPJ menjelaskan bahwa ia merupakan istri sah dari waniat berinisial WD, atau perempuan yang akan dilamar oleh korban. Dari percakapan pelaku dan korban tersebut, pelaku emosi sehingga masuk ke dapur dan mengambil pedang.
Senjata tajam tersebut kemudian dibacokkan ke arah korban sebanyak dua kali sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kepala dan jari tangan kanan korban, “Korban harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Ludira Husada Tama karena luka sobek kepala dan jari tangan kanan,” katanya.
BACA JUGA: Kaesang dan Erina Jalani Pingitan Jelang Pernikahan. Ini Manfaatnya
Atas kejadian tersebut, kata Jeffry, pihak keluarga korban tidak terima, kemudian paman korban melaporkan peristiwa pembacokan tersebut ke Polsek Kasihan, “Terlapor sudah diamankan dan sedang dalam peneriksaan di Polsek Kasian,”
Pelaku akan terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
AS kirim tim penyelamat dan bantuan medis ke Venezuela usai gempa M 7,5. Banyak negara ikut bergerak bantu korban.
Belanda mengincar kemenangan atas Tunisia untuk mengamankan posisi puncak Grup F Piala Dunia 2026.
Bupati Sleman hadiri Penas KTNA XVII di Gorontalo, kontingen DIY raih berbagai prestasi nasional sektor pertanian.
Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa terima suap Rp4,85 miliar terkait kasus korupsi tambang nikel 2021-2026.
Karantina Jogja musnahkan ratusan kg komoditas ilegal di Bandara YIA untuk mencegah hama dan penyakit masuk ke Indonesia.