Advertisement
Lamar Istri Orang, Pemuda di Bantul Dibacok Suami Sah

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pemuda bernama Rheza, 18 warga Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo menjadi korban penganiayaan di salah satu rumah kontrakan di Dusun Sumberan, Kelurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Korban dibacok oleh suami dari wanita yang akan dilamarnya.
“Korban dan istri terlapor kenalan di media sosial dan sudah pernah bertemu. Dan saat korban datang kerumah ingin berjumpa dan berniat serius tetapi tidak mengetahui kalau [istri terlapor] sudah berkeluarga,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, Senin (5/11/2022).
Advertisement
Jeffry mengatakan peristiwa penganiayaan berupa pembacokan tersebut terjadi pada Minggu (4/11/2022) menjelang siang, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban datang ke rumah korntrakan pelaku berinisial BPJ, 24. Korban datang ke rumah pelaku bermaksud menemui istri pelaku.
Kemudian korban menjelaskan maksud kedatangannya untuk melamar istri pelaku. Saat itu korban belum mengetahui bahwa wanita yang akan dilamarnya adalah istri dari pelaku BPJ, “Korban mengira pelaku adalah kakak dari WD,” ujarnya.
Setelah itu pelaku BPJ menjelaskan bahwa ia merupakan istri sah dari waniat berinisial WD, atau perempuan yang akan dilamar oleh korban. Dari percakapan pelaku dan korban tersebut, pelaku emosi sehingga masuk ke dapur dan mengambil pedang.
Senjata tajam tersebut kemudian dibacokkan ke arah korban sebanyak dua kali sehingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kepala dan jari tangan kanan korban, “Korban harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Ludira Husada Tama karena luka sobek kepala dan jari tangan kanan,” katanya.
BACA JUGA: Kaesang dan Erina Jalani Pingitan Jelang Pernikahan. Ini Manfaatnya
Atas kejadian tersebut, kata Jeffry, pihak keluarga korban tidak terima, kemudian paman korban melaporkan peristiwa pembacokan tersebut ke Polsek Kasihan, “Terlapor sudah diamankan dan sedang dalam peneriksaan di Polsek Kasian,”
Pelaku akan terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Tangkap Tim Pengintai Penculikan Kacab Bank BUMN di Jakarta
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Viral Remote Worker, RWID Online Klarifikasi dan Buka Peluang Dialog
- JCW 2025 Jadi Tempat Berkumpulnya Penggemar Kopi Tanah Air
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 27 Agustus, dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 27 Agustus 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Rabu 27 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement