Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Massa aksi Gerakan untuk Pembebasan Terdakwa Salah Tangkap Kasus Klitih Gedongkuning membentangkan spanduk di PengadilanTinggi DIY, Kamis (24/11 - 2022)./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA — Pengadilan Tinggi (PT) DIY menolak banding terdakwa aksi kekerasan jalanan (klithih) Gedongkuning.
Ketua Majelis Hakim perkara banding yaitu Suprabowo menolak permohonan karena kuasa hukum dinilai hanya mengulang-ulang cerita tanpa menghadirkan kebaruan dalam persidangan, Kamis (15/12/2022).
Keputusan hakim yang menolak banding tersebut dinilai keluarga terdakwa mencederai keadilan.
Asril, ayah salah satu terdakwa mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. “Sebelum hakim membacakan putusannya, karena saya lihat anggota hakim lain di kirinya malah tidur saya langsung tinggalkan ruangan, saya sakit hati sekali,” katanya, Minggu (18/12/2022).
Asril menilai hakim tak mencermati perkara dengan baik. “Saya ragu mereka [majelis hakim] benar-benar membaca memori bandingnya atau tidak. Kalau mereka baca mestinya menerima memori banding karena anak-anak kami ini benar-benar tidak bersalah,” jelasnya.
Menanggapi penolakan PT DIY atas banding yang diajukannya, lanjut Asril, akan melanjutkan proses hukum ke tingkat lebih tinggi hingga mencapai keadilan. “Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ini sedang dipersiapkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pecah Kepadatan Wisatawan di Malioboro, Pemkot Jogja Tambah Atraksi Pendukung
Asril bertekad menempuh berbagai cara agar keadilan dapat diperolehnya. “Kami sebelumnya juga audiensi dengan PP Muhammadiyah, disambut baik oleh Pak Busyro Muqoddas [Ketua Bidang Hukum dan HAM] beliau mendukung perjuangan kami mencari keadilan ini,” katanya.
Kuasa hukum terdakwa klitih Gedongkuning, Arsiko Daniwidho Aldebarant membenarkan pengajuan kasasi yang akan dilakukannya. “Masih kami persiapkan. Keputusan hakim Pengadilan Tinggi kemarin sangat mengecewakan, sama seperti di Pengadilan Negeri Jogja,” tegasnya, Minggu sore.
Arsiko menilai kondisi hukum di DIY buruk penangannya. “Kekerasan polisi di DIY ini harus diperbaiki, cukup klien kami saja yang menerimanya, jangan sampai salah tangkap lagi ini harus diperbaiki,” katanya.
Dalam persidangan klithih Gedongkuning dari tingkat pertama hingga tinggi, Arsiko menilai keputusan hakim tak didasarkan fakta persidangan. “Tentu ini tidak baik, jadi preseden buruk penegakan hukum di DIY. Kami akan ajukan banding, semoga hakim MA lebih dapat mencerminkan keadilan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, kasus klithih Gedongkuning menewaskan seorang pelajar, Daffa Adzin Albasith. Insiden tersebut terjadi pada April lalu.
Seminggu setelah korban meninggal, polisi menangkap lima orang yang dinyatakan sebagai pelaku kasus tersebut. Kelima pelaku sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jogja pada November lalu dengan hukuman penjara 12 tahun dan enam tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.