Warga Jogja yang Rumahnya Kemalingan, Ternyata Jaksa KPK Kasus Haryadi Suyuti

Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto Senin, 26 Desember 2022 16:27 WIB
Warga Jogja yang Rumahnya Kemalingan, Ternyata Jaksa KPK Kasus Haryadi Suyuti

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri./Istimewa-dok Humas KPK

Harianjogja.com, JAKARTA — Rumah milik jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN dibobol maling. Rumah milik jaksa FAN itu berlokasi di wilayah Wirobrajan, Jogja. Sejumlah berkas dan laptop miliknya digondol maling.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media. "Informasi yang kami peroleh benar," kata Ali, Senin (26/12/2022).

Ali berharap polisi segera menangkap pelaku tindak pidana pencurian tersebut. "Kami tentu berharap pelaku segera ditangkap," kata Ali. "Kami meyakini pihak kepolisian setempat akan membantu pencarian pelakunya," kata Ali.

Jaksa yang rumahnya kemalingan saat ini menangani perkara dugaan suap eks Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti dan kasus eks petinggi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). Kedua perkara itu terkait dengan suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

"Iya, yang bersangkutan sebagai Kasatgas Penuntutan yang sedang menyidangkan beberapa perkara KPK. Salah satunya benar di PN Tipikor Yogyakarta," kata Kabag KPK Ali Fikri, Senin (26/12/2022).

BACA JUGA: Maling Bobol Rumah di Wirobrajan, Laptop dan Berkas Kerja Raib

Menurut Ali, pihak kepolisian masih mengumpulkan bahan keterangan terkait peristiwa pencurian dimaksud. "Harapannya tentu dapat segera di ketahui dan ditemukan pelakunya," katanya.

Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta memvonis VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono.

Oon terbukti menyuap eks Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti untuk memuluskan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. "Pidana badan tiga tahun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Oon juga dihukum pidana denda senilai Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Halim menilai Oon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online