Dituntut 8 Tahun, Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri./Istimewa-dok Humas KPK
Harianjogja.com, JAKARTA — Rumah milik jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN dibobol maling. Rumah milik jaksa FAN itu berlokasi di wilayah Wirobrajan, Jogja. Sejumlah berkas dan laptop miliknya digondol maling.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media. "Informasi yang kami peroleh benar," kata Ali, Senin (26/12/2022).
Ali berharap polisi segera menangkap pelaku tindak pidana pencurian tersebut. "Kami tentu berharap pelaku segera ditangkap," kata Ali. "Kami meyakini pihak kepolisian setempat akan membantu pencarian pelakunya," kata Ali.
Jaksa yang rumahnya kemalingan saat ini menangani perkara dugaan suap eks Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti dan kasus eks petinggi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). Kedua perkara itu terkait dengan suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
"Iya, yang bersangkutan sebagai Kasatgas Penuntutan yang sedang menyidangkan beberapa perkara KPK. Salah satunya benar di PN Tipikor Yogyakarta," kata Kabag KPK Ali Fikri, Senin (26/12/2022).
BACA JUGA: Maling Bobol Rumah di Wirobrajan, Laptop dan Berkas Kerja Raib
Menurut Ali, pihak kepolisian masih mengumpulkan bahan keterangan terkait peristiwa pencurian dimaksud. "Harapannya tentu dapat segera di ketahui dan ditemukan pelakunya," katanya.
Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta memvonis VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono.
Oon terbukti menyuap eks Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti untuk memuluskan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. "Pidana badan tiga tahun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Oon juga dihukum pidana denda senilai Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Halim menilai Oon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
Samsung Messages resmi dihentikan Juli 2026. Pengguna Galaxy wajib pindah ke Google Messages. Simak cara backup data dan jadwalnya.
Gerbang Tol Trihanggo Sleman usung siluet Ratu Boko dan aksara Jawa, jadi ikon budaya baru di Tol Jogja–Solo.