Cek Kesehatan Anak Sekolah Jogja: Karies Gigi Dominan
Dinkes Jogja temukan karies gigi jadi masalah utama anak sekolah dengan angka 33,67%. Edukasi sikat gigi dan pola makan terus digencarkan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Real Estate Indonesia (REI) DIY menanggapi aduan yang diterima Janabadra Legal Center (JLC) terkait lebih dari 20 konsumen yang diduga menjadi korban perumahan mangkrak di Bantul.
Sebelumnya, Case Manager JLC, Riskiilah Wisnu Mulia menyampaikan ada satu perumahan di Bantul yang belum dibangun dan diserahterimakan tetapi sudah terjual sebanyak 900 unit. Riskillah mengatakan banyak konsumen kelas bawah yang membeli rumah bersubsidi tetapi hingga kini rumah tersebut belum juga dibangun meski sudah membayar uang muka, Rabu (4/1/2023).
Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad menyampaikan tidak mengetahui kasus yang diadukan di JLC. “Saya tidak tahu kasus yang ada di Janabadra Center. Saya menjadi tertarik untuk berkomunikasi dengan Janabadra Center, apa sih yang terjadi? Semoga masih on going progress tidak seratus persen penipuan,” ucap Ilham, Jumat (6/1/2023).
Dia menyampaikan rumah subsidi dapat diperjualbelikan apabila proses perizinan dan pembangunannya telah rampung. Menurutnya, pengembang yang menjual rumah subsidi meskipun belum dibangun, tidak serta merta wanprestasi.
Baca juga: Stadion Mandala Krida Dinilai Layak untuk Gelar Liga
“Ini menjadi harus saya coba eksplore lagi [penyebab adanya aduan yang diterima JLC], saya tak [akan] komunikasi dengan Janabadra,” ucapnya.
Menurutnya, hal itu dapat terjadi karena pengembang tidak memahami tanah yang akan dibangun. Selain itu, dapat pula terjadi bila proses perizinan belum dirampungkan.
“Kalau menyangkut anggota kami, tentu kami akan klarifikasi pada anggota kita, dan beri pendampingan. Kita berharap semoga masih on going progress, tidak seratus persen penipuan,” imbuhnya.
Ilham mengatakan beberapa pengembang melakukan pengadaan rumah subsidi tanpa memahami aturan dan mekanisme pengadaannya. Menurutnya, apabila pengembang tidak memahami tata cara pengadaan rumah subsidi, dapat membuatnya seakan-akan ada penipuan. “Rumah subsidi dapat ditransaksikan apabila sertifikat sudah pecah, dan rumah itu listrik sudah nyala, air sudah mengalir dan jalan sudah bisa dilewati, dan legalitas lengkap seratus persen,” katanya.
“Seringkali pengembang baru dapat tanah, jualan [melakukan perjanjian jual beli properti]. Padahal proses perizinan mungkin masih butuh waktu sampai 1,5 tahun [proses perizinan dari awal sampai akhir], apabila ditambah kegiatan membangun tentu bertambah lagi [waktu pengurusannya]. Belum lagi syarat yang harus dipenuhi apabila ingin menggunakan bantuan sarana dan prasarana dari kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [PUPR],” katanya.
Ia menyampaikan, ada sejumlah administrasi yang perlu dilakukan pengembang untuk dapat melakukan pengadaan rumah subsidi, antara lain mengisi Sistem Informasi Registrasi Pengembang (Sireng), Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang), serta Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk)
“Itu [informasi dalam sistem bagi pengembang rumah subsidi] harus terpenuhi secara administratif. Harus bisa masuk ke sistem itu, apabila tidak maka tidak bisa transaksi. Sering pengembang menyederhanakan sistem itu,” kata Ilham.
Ilham menyampaikan, pengurusan perizinan rumah subsidi di Bantul memakan waktu sekitar 1,5 tahun. Sehingga, dalam waktu tersebut beberapa pengembang melakukan penjualan properti meski perizinan maupun pembangunan belum selesai.
“Saya rasa itu itu bukan wanprestasi seratus persen, mungkin sedang on going progress, pembeli sudah berangan-angan. Padahal hal-hal yang saya kemukakan dimuka masih on going progress, belum lagi kalau lahan itu masuk lahan sawah yang dilindungi, masih panjang lagi lebih dari 1,5 tahun,” imbuh Ilham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Jogja temukan karies gigi jadi masalah utama anak sekolah dengan angka 33,67%. Edukasi sikat gigi dan pola makan terus digencarkan.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.